Advertisement
Pemuda Mabuk di Sleman Nekat Pukul Temannya dengan Genting
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Polsek Mlati mengamankan seorang pemuda setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya. Pemukulan menggunakan genteng dilakukan pelaku saat sedang mabuk.
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Chandra Bayu Septiono, 25, warga Dusun Blunyah, Sinduadi, Mlati berkumpul dengan rekan-rekannya di Pos Ronda Dusun Blunyah. Mereka berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras).
Advertisement
Saat mereka minum-minum, korban datang dan ikut gabung dan minum di Pos Ronda tersebut. Namun karena miras yang diminum habis, tersangka menyuruh korban yakni Agung Ruly Wibowo, 35, warga Ngipikrejo, Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo untuk membeli miras.
"Sesaat setelah korban datang membawa miras sesuai pesanan pelaku, keduanya terlibat cekcok. Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban di bagian muka sampai jatuh. Setelah jatuh, tersangka mengambil genting dan dipukulkan ke wajah korban," jelasnya, Senin (30/7/2018).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di mukanya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Mlati. Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Meski sempat berpindah-pindah, pelaku akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan pada Rabu (25/7/2018).
"Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sekarang sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yugi.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Mlati, Aiptu Sagimin menambahkan bahwa antara pelaku dan korban sudah saling mengenal. Dari pengakuan tersangka, ia menganiaya korban karena salah paham, terlebih saat itu tersangka mengakui dalam kondisi mabuk.
"Jadi motifnya karena salah paham masalah minuman [keras]. Dikira tersangka, korban tidak membelanjakan semua uang untuk beli minuman, karena itulah tersangka menganiaya korban," katanya.
Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan, palaku terancam hukuman lima tahun penjara lantaran disangka melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 27 April 2024: Tol Jogja-Bawen hingga Vietnam Gagal Melaju ke Semifinal Piala Asia
- Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement