Advertisement
SK Tukar Guling Tanah Wakaf di Lahan IPL NYIA Segera Terbit
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo menargetkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo soal tukar guling (ruislag) tanah wakaf terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terbit pada Agustus 2018 ini.
Kabag Kesra Setda Kulonprogo, Jazil Ambar Was'an, menjelaskan SK Bupati akan melengkapi 26 berkas persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pengajuan izin ruislag ke Menteri Agama. Saat ini draf regulasi tentang pertimbangan kelayakan nilai dan kemanfaatan antara tanah wakaf dengan pengganti masih berada di Bagian Kesra Setda Kulonprogo untuk pelengkapan berkas persyaratan. Ia berharap draf bisa diajukan kepada Bagian Hukum untuk diproses pekan depan.
Advertisement
"Kami menerima surat verifikasi dari tim penilai tentang kelayakan nilai dan kemanfaatan belum lama ini. Hal itu diperlukan karena ada beberapa bidang tanah pengganti yang berstatus hak milik pribadi seperti di Mlangsen, Kebonrejo, dan Janten," kata dia, Kamis (2/8/2018).
Ambar menambahkan persoalan kelayakan nilai dan kemanfaatan itu sangat penting dalam proses ruislag. Ada persepsi umum bahwa kelayakan cukup berdasarkan taksiran nilai oleh tim appraisal. Padahal untuk tanah wakaf, unsur kemanfaatan juga jadi aspek penting yang perlu dicermati berdasarkan regulasi yang ada. Kendati demikian tahapan tersebut membutuhkan proses panjang sehingga upaya relokasi tanah wakaf dan bangunan di atasnya tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Namun tim verifikasi sudah mengeluarkan pandangan bahwa seluruh tanah pengganti tanah wakaf terdampak NYIA memiliki kesetaraan nilai dan kemanfaatan sehingga draf bisa segera diajukan ke Bagian Hukum untuk selanjutnya dimintakan persetujuan oleh Bupati.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kulonprogo, Nurudin, menyatakan jajarannya sudah menyelesaikan tahapan pemberkasan persyaratan yang menjadi tugas. Saat ini dokumen sudah berada di tangan Kanwil Kemenag DIY, antara lain akta wakaf, sertifikat tanah pengganti beserta surat keterangan tidak dalam sengketa, persetujuan ahli waris wakif (pemberi wakaf) beserta nazir (pengelola wakaf) dan lainnya.
Setelah SK Bupati Kulonprogo diterbitkan, Kanwil Kemenag DIY akan meminta rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk pengajuan izin ruislag ke Menteri Agama. Ia berharap proses itu segera selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Lukisan Sujiwo Tejo Dibeli SYL Rp200 Juta, Uangnya Pinjam Vendor Kementan
- Mengenal Si Olen, Maskot Pilkada Klaten yang Diluncurkan di Konser Guyon Waton
- Timnas Wanita U-17 Indonesia Babak Belur Dihajar Filipina 6-1 di Gianyar Bali
- Berita Duka: Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal, Dimakamkan di TMP Bantul
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement