Advertisement
Di Bawah UMK, Segini Besar Gaji Dukuh di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Sleman Suryo Ndadari mengeluhkan gaji dukuh yang rendah dan saat ini ada di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Kepala Desa Sumberharjo yang juga menjabat Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Sleman Suryo Ndadari Lekta Manuri mengatakan saat ini dengan adanya Peraturan Bupati (Perbub) No.7/2015 tentang Penghasilan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, gaji bagi dukuh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Gaji dukuh yang ditetapkan sebesar Rp1,2 juta sedangkan UMK sebanyak Rp1.574.550.
Advertisement
Menurutnya, penerimaan gaji dukuh, ada pada grade terendah. Ia berharap agar gaji dukuh minimal bisa sesuai UMK. "Nantinya ketika akan menarik staf dengan kualifikasi S-1 bisa memberikan gaji sesuai UMK," kata Lekta.
Lekta mengatakan dari Perbub itu, membuat perangkat desa dilematis untuk menambah personil. "Jika di tubuh perangkat desa ada staf dengan kualifikasi pendidikan S-1 maka besaran gaji juga harus disesuaikan," jelas Lekta.
Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatakan pihaknya akan mengakomodiasi dan mengajukan ke instansi terkait dari permintaan tersebut. "Saat ini sedang dalam proses konsultasi," kata Lasiman.
Lasiman mengatakan pihaknya bisa saja untuk melakukan perubahan pada beberapa perbub. Perbup tersebut diantaranya Perbub No.7/2015 tentang Penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perbub No.35/2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perbub No.9/2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement