Advertisement
Wah, Dua Tersangka Joki di UMY Hanya Dihukum Wajib Lapor, Pengguna Joki Malah Belum Ditindak
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dua tersangka kasus joki UMY, salah satunya BNP (18) memenuhi panggilan Polsek Kasihan untuk mendapat putusan wajib lapor. Dua tersangka tidak dikenakan penahanan.
Kapolsek Kasihan AKP Yohanes Tarwoco mengatakan penyidik mengedepankan asas manfaat dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi ibu BNP yang tengah mengalami stroke dan tinggal seorang diri. Terkait kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Namun pertimbangan atas kondisi tersebut didapatkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi tersangka.
Advertisement
"Kedua tersangka harus memberitahu penyidik kemana pun dia pergi. Tersangka juga sudah sepakat untuk tidak keluar kota selama penyidikan berlangsung. Wajib lapor setiap Senin. Kalau kasusnya berat, sudah tidak bisa lagi menggunakan asas manfaat baru ambil penindakan kurungan," kata Yohanes, Kamis (9/8/2018).
Yohanes mengatakan asas manfaat dapat terus diberi asal tersangka tidak menghilangkan diri dan barang bukti, tidak mengulangi pelanggaran, dan ada jaminan maka tersangka boleh menghirup udara bebas. Apabola tersangka tidak datang wajib lapor hari ini, tersangka diperbolehkan datang besok.
"Asal tersangka sudah memberitahukan penyidik alasan dengan jelas. Masih ada kesempatan datang hingga nanti malam, dikatakan tidak datang jika melewati 1x24 jam," kata Yohanes.
Yohanes mengatakan tersangka bos joki dari Muntilan tidak dapat hadir hari ini. Sampai saat ini, pemesan jasa joki belum ditindak karena masih dalam penyelidikan berkas secara lebih lanjut.
Kepala Biro Akademik dan Admisi UMY Siti Dyah Handayani mengatakan keputusan penahanan sudah menjadi kewenangan polisi dan pengadilan. "Kalau memang tersangka bisa dianggap kooperatif dan tidak melarikan diri, polisi tidak perlu menahan keduanya. Polisi pasti punya pertimbangan untuk memutuskan hal ini," kata Dyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
Advertisement
Advertisement