Advertisement
Perusakan PN Bantul, Berkas Tersangka Masih Diteliti Jaksa
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menyatakan berkas tersangka kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.
"Sudah kami limpahkan, tinggal menunggu perkembangan dari Kejaksaan apakah ada yang kurang atau tidak," Kata Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo, Jumat (10/8/2018).
Advertisement
Rudy mengatakan ada dua berkas yang dilimpahkan, masing-masing untuk tersangka Novi Kurniawan, 22, dan ASH,17. Menurut dia, berkas Novi diserahkan pekan ini, sementara berks ASH sudah lebih dulu dilimpahkan setelah proses diversi tidak mencapai kesepakatan.
Penyelesaian tersangka ASH sempat melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketentuan diversi diatur dalam Undang-undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Namun, upaya diversi di tingkat penyidikan di kepolisian tidak mencapai kesepkatan, karena PN Bantul menginginkan kasus tersebut sampai persidangan sebagai bahan pembelajaran. Dengan demikian proses penyelesian hukum tersangka ASH pun berlanjut.
Rudy berharap berkas kedua tersangka tidak perlu ada yang perbaikan sehingga proses hukum lebih cepat sampai pengadilan. "Sekarang ranahnya sudah di sebelah [Kejaksaan Negeri Bantul], kami menunggu hasilnya," ucap Rudy.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno saat dimintai konfirmasi membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas kasus perusakan PN Bantul. Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya belum bisa menyampaikan terkait kelengkapan berkas tersebut. "Paling lambat pekan depan bisa diketahui lengkap dan tidaknya," ujar dia.
Setelah mengecek kelengkapan berkas, pihaknya akan menggelar proses diversi untuk tersangka ASH. Meski proses diversi terbukti gagal di tingkat penyidikan, tetapi diversi di tahap penuntutan tetap harus dilakukan sebagai perintah undang-undang.
Tersangka Novi Kurniawan dan ASH disangka telah merusak sejumlah fasilitas PN Bantul pada Kamis (28/6) lalu. Perusakan terjadi seusai sidang putusan Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII pada Mei 2017 lalu. Doni adalah ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement