Advertisement

KPU Jogja Perpanjang Layanan Perekaman E-KTP

Abdul Hamied Razak
Rabu, 15 Agustus 2018 - 20:37 WIB
Nina Atmasari
KPU Jogja Perpanjang Layanan Perekaman E-KTP Salah seorang siswa merekam data e-KTP di kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (26/7). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Perekaman data kependudukan bagi pemilih pemula yang dilakukan KPU Jogja diperpanjang. Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan para pemilih pemula yang terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Jogja Wawan Budiyanto menjelaskan salah satu syarat utama menjadi pemilih adalah memiliki e-KTP. Sedangkan dari penelusurannya terdapat 3.668 pemilih di Jogja yang belum mengantongi e-KTP. Hal itu dikarenakan mereka belum melakukan perekaman data kependudukan.

"Pemilih tersebut sebagian besar ialah pemilih pemula atau baru berusia 17 tahun saat pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang. Jangan sampai mereka kehilangan haknya sehingga perlu kita selamatkan," tandasnya, Rabu (15/8/2018).

Upaya untuk menyelamatkan hak pilih tersebut ialah dengan menggulirkan program perekaman data kependudukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Jogja. Lokasi perekaman data itu disebar di tiap kecamatan serta di kantor KPU Jogja.

Wawan menambahkan, pemilih pemula yang sudah merekam data secara otomatis bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang akan diputuskan pada 21 Agustus 2018. Sedangkan bagi yang melakukan perekaman setelah DPT ditetapkan, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih sepanjang mampu menunjukkan e-KTP.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement