Advertisement
Blokir Kendaraan Kini Bisa Dilakukan secara Online
Advertisement
Harianjogja.com JOGJA- Direktorat Lalu Lintas Polda DIY meluncurkan layanan blokir online untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik kendaraan bermotor. Layanan online ini juga sekaligus untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
Direktur Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan layanan blokir online ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat dapat langsung melakukan blokir status kepemilikan melalui online, jika misalnya menjadi korban pencurian sepeda motor.
Advertisement
Dengan layanan blokir online ini masyarakat dapat melakukan pemblokiran pada saat itu juga ketika ia melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya. Dengan demikian alur birokrasi yang selama ini dinilai menyulitkan dapat semakin mudah dan dipercepat.
Menurutnya hal itu penting karena dulu kalau misalnya lapor kehilangan kendaraan bermotor, ia masih harus menunggu untuk mengurus surat blokir dan lain sebagainya.
"Jadi kalau sekarang tinggal duduk di rumah terima surat blokir tanpa datang. Yang jadi pertanyaan dimintai uang tidak, nah [blokir online] untuk mengindari itu memang. Kalau memang masih ketemu [offline] misalnya harus ke kantor polisi terus sama anggota [diminta] harus bayar buka blokir. Sekarang sudah tidak. Jadi sudah tidak ada pungli dan lain sebagainya. Untuk menghindarkan itu [pungli] memang," kata dia, Rabu (15/8/2018).
Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pelayanan Blokir Online ini untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan kendaraan bermotor.
Dengan adanya data online tersebut di satu sisi masyarakat yang menjadi korban bisa sedikit lega karena hanya harus melaporkan satu kali, di sisi lain petugas kepolisian semakin cepat menginput data sekaligus kinerjanya terawasi.
“Curanmor ini kejahatan terorganisir yang bisa jadi penangkapannya butuh waktu panjang. Di DIY jumlahnya cukup fantastis lebih dari 500 pertahun dan naik terus berbanding lurus dengan pertumbuhan kendaraan bermotor. Potensi ini jangan sampai membuat pelaku pencurian bisa mudah mengakali kendaraan hasil curian, kami buat data kendaraan yang hilang tercatat dengan baik dalam sistem terkoneksi di Polda DIY,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement