Advertisement
Retribusi Layanan Tera dan Tera Ulang Segera Diberlakukan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul segera memberlakukan retribusi layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya di Bantul. Besaran retribusi layanan tera dan tera ualng ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.
Saat ini Perda tersebut masih disosialisasikan kepada para pelaku usaha. "Setelah disosialisasikan, mulai bulan ini kami akan menarik retribusi layanan tera dan tera ulang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Bantul, Henry Hartanti, seusai sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di aula kantor Dinas Perdagangan Bantul, Kamis (16/8/2018).
Advertisement
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Ambar Sutadi, dan perwakilan Kepala Seksi Bidang Keberatan Penagihan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Jonet Rahmanyu.
Henry mengatakan sosialisasi baru menyasar kepada asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia (APSI) Bantul dan lurah pasar tradisional di Bantul. Setelah itu pedagang pasar modern, swalayan, pengusaha laundry, dan SPBU. Menurut dia, dari pendataan sementara baru ada sekitar 18.740 alat timbang milik pedagang pasar tradisional yang berpotensi kena retribusi tera atau tera ulang.
Data tersebut merupakan hasil pendataan pada Juni lalu. Tahun ini UPTD Metrologi Bantul akan melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Bantul sebagai tindaklanjut hasil pendataan. "Bulan ini kami akan all out ke semua pasar," ujar Henry.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi mengatakan meski Perda Layanan Retribusi Tera dan Tera Ulang baru disahkan tahun ini. Namun proses tera dan tera ulang rutin dilaksanakan secara berkala. Hanya memang selama ini layanan tera dan tera ulang tidak dikenakan biaya. Sebab tera dan tera ulang wajib dilaksanakan untuk memberikan kepstian kepada konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan.
Layanan tera dan tera ulang dilakukan melalui UPTD Metrologi Bantul "UPTD Metrologi menjamin tertib ukur dalam upaya melindungi konsemuen dan produsen dalam transaksi kuanta barang guna memperkuat daya saing produk di Bantul," kata Subiyanta. Dengan adanya Perda Layanan Tera dan Tera Ulang, kata dia, maka layanan tera dan tera ulang dikenakan tarif.
Tarif layanan tera dan tera ulang akan masuk ke kas daerah menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Sementara itu, Jonet Rahmanyu mengatakan adanya Perda Retribusi Layanan Tera dan Tera Ulang merupkan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul mendambah pendapatan asli daerah (PAD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Syahdu! Makan Malam Pemimpin Negara di World Water Forum Bali Diiringi Lantunan Sape
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 19 Mei 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
- Panduan Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus, Malioboro, Terminal Giwangan hingga Prambanan
- IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman
Advertisement
Advertisement