Advertisement
Sudah Tahu Belum? Pendaftaran SIM di Bantul Bisa Dilakukan Secara Online
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bantul terus berupaya meningkatkan kualitasan layanan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi. Salah satunya dengan menerapkan sistem pendaftaran secara online. Diharapkan dengan terobosan ini maka dapat memangkas waktu dalam pelayanan.
Untuk mengakses layanan itu, pemohon dapat mengunjungi laman www.sim.polresbantul.com. Dengan pendaftaran online ini, masyarakat tidak perlu antre dan mengisi formulir secara manual di kantor layanan di SIM di polres.
Advertisement
Kepala Unit Register dan Identifikasi, Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno mengatakan, inovasi layanan dalam permohonan SIM diberi nama Epas yang merupakan kepanjangan dari Elektronim Pesan Anteran SIM. Menurut dia, layanan ini sudah dikembangkan sejak April lalu dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon.
“Sekarang bisa daftar secara online, bahkan bisa memesan kapan proses foto hingga pencetakan SIM,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).
Menurut dia, dengan layanan pendaftaran online, maka pengunjung tidak harus mengantre di kantor pelayanan. Pasalnya, dengan mengakses di web yang tersedia maka pemohon sudah mendapatkan formulir untuk pengajuan SIM, baik untuk baru maupun perpanjangan.
“Jadi dengan begitu pemohon tidak lagi harus mengisi formulir karena proses sudah dilakukan secara online dan tinggal menuju loket pembayaran untuk kemudian menuju proses tahapan pembuatan selanjutnya seperti cek kesehatan, tes untuk pemohon baru hingga pemotretan,” ungkapnya.
Kepala Satlantas Polres Bantul AKP Noavan Cerryn Madang Putri menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan. Menurut dia, program Epas yang dikembangkan dalam layanan SIM, juga sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan SIM karena kebutuhan formulir pendaftaran bisa diisi secara online.
“Jadi sebelum pergi ke kantor layanan, pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran secara online di laman milik polres. Nanti sudah ada panduan untuk pengisian formulir yang dibutuhkan dalam pemohonan SIM,” katanya.
Novan menjelaskan, dengan pendaftaran online ini, pemohon juga dapat memilih waktu pemrosesan. Di saat mengisi, pemohon akan diberikan pilihan waktu mulai dari hari hingga jam pemrosesan.
“Ada 20 pilihan waktu pelayanan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan terus berlanjut dengan jeda waktu layanan 15 menit. Yang perlu diperhatikan dalam pengisian adalah warna kolom pengisian, jika hijau berarti masih ada yang lowong, sedang kuning sudah ada yang memesan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement