Advertisement
Lanjutkan Vaksin MR, Sekolah Muhammadiyah di Jogja Tunggu Instruksi Yayasan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sekolah di Jogja galau menghadapi polemik vaksin campak Measles Rubella (MR), setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Kepala SD Muhammadiyah Miliran, Kota Jogja, Ani Sulistyoningsih mengatakan pihaknya juga telah melakukan vaksinasi MR kepada sejumlah murid bekerjasama dengan puskesmas setempat pada tahun lalu. Namun dengan adanya fatwa terbaru dari MUI terkait vaksin MR pihaknya belum dapat menyikapinya.
Advertisement
"Kebijakan terkait itu [vaksinasi MR] menunggu kebijakan dari yayasan. Biasanya ada instruksi apakah akan melaksanakannya [vaksinasi] atau tidak," ungkapnya, Jumat (24/8/2018).
Pun demikian setelah adanya fatwa MUI beberapa waktu lalu pihak internal sekolah belum ada pembahasan mengenai hal itu. Sehingga pihaknya pun belum dapat menentukan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi MR ke depan.
Selain itu, Ani yang juga tergabung dalam anggota Badan Koordinasi Sekolah Muhammadiyah juga mengakui belum ada pembahasan terkait dengan fatwa MUI perihal vaksin MR. "Bulan ini belum ada pertemuan dan yang khusus membahas tentang itu [vaksin MR] belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR dari SII meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).
MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.
"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.
Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement