Advertisement
3 Tersangka Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap di Bantul, Polisi Buru Pemasoknya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Agustus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tembakau gorila.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Dimas, warga Patehan, Kraton, Jogja; Suprapto, warga Mergangsan, Jogja, dan Heru, warga Depok, Sleman. "Lokasi penangkapan di wilayah Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhika Donny, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/8/2018).
Donny mengatakan penangkapan ketiga tersangka bermula dari penangkapan tersangka Suprapto pada 2 Agustus lalu seusai bertransaksi tembakau gorila di Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan. Dari keterangan Suprapto, diketahui tembakau tersebut berasal dari Dimas.
Polisi langsung mendatangi kediaman Dimas di Patehan, Kraton, dan menemukan barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 109,25 gram, 20 lembar kertas hologram, dan beberapa lembar bukti transfer pembelian tembakau. Menurut Donny, tersangka Dimas sudah sekitar setahun lalu menjalankan aksinya, bahkan sudah masuk target operasi polisi.
Selain Suprapto dan Dimas, polisi menangkap Heru, yang merupakan pengguna tembakau gorila di wilayah Kasihan. Heru dan Suprapto sejauh ini hanya sebagai pengguna, belum ditemukan bukti sebagai pengedar. Sementara Dimas sudah jelas mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.
Menurut pengakuan Dimas, kata Donny, ia mendapatkan tembakau gorila dari seseorang di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran. Tembakau dalam bentuk paketan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Jogja. "Paket tembakau disamarkan dalam bungkusan paket pakan ikan," kta Donny.
Lebih lanjut Donny mengatakan bahwa tembakau gorila secara umum mirip dengan tembakau pada umumnya, namun tembakau gorila dicampur cat kimia yang efeknya seperti ganja jika dibakar dan dihisap, bahkan lebih berbahaya dari ganja. Selain sudah mendapat campuran zat berbahaya, tersngka Dimas kemudian meraciknya kembali kemudian dijadikan dalam bentuk lintingan.
Selain tiga tersangka, polisi menangkap sembilan tersangka lainnya selama Agustus ini dalam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat G. Mereka adalah masing-masing berinisial PS, AK, ST, AR, TE, DS, ANS, PY, dan TF.
Kasubag Humas Polres Bantul, AKP Sulistyaningsih mengatakan penangkapan 12 tersangka peredaran narkoba ini bertepatan dengan Opersi Narkoba Progo 2018 yang berlangsung selama dua pekan terkhir. Pengungkapan kasus narkoba bulan ini pun meningkat di banding bulan-bulan biasa yang maksimal hanya enam kasus.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement