Advertisement
Saber Pungli Didesak Usut Dugaan Pemotongan Dana Ganti Rugi Lahan Bandara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kulonprogo, segera menindaklanjuti dugaan pungli dalam pencairan dana pembayaran ganti rugi langsung aset warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). [sebelumnya tertulis dana konsinyasi].
Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Ajrudin Akbar mengungkapkan, sesuai prosedur yang berlaku dalam tugas Saber Pungli, seharusnya setelah ada laporan dugaan pungli tersebut, Saber Pungli dapat segera menindaklanjuti. Karena diatur dalam Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli, masyarakat bisa berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar. Baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik atau non elektronik.
Advertisement
"Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, Selasa (28/8/2018).
Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengungkapkan, sejauh ini Tim Saber Pungli khususnya jajaran Kepolisian Resor Kulonprogo belum menerima laporan terakit dugaan praktik pungli dana kompensasi ganti rugi lahan NYIA, yang diduga dilakukan oleh oknum Pemdes Glagah. Kendati demikian, sebagai bagian dari Tim Saber Pungli Kulonprogo, Polres Kulonprogo akan segera turun melakukan pengecekan.
"Kami akan segera turun melihat dan mendalami apakah yang disampaikan terkait pungli itu riil atau tidak," ungkapnya, saat dimintai keterangan.
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono membantah adanya pemotongan uang ganti rugi NYIA yang diberikan AP I kepada warga. Bahkan ia menanggapi dengan santai sekaligus mempersilakan warga membuat beragam isu, yang jelas Pemdes telah memfasilitasi proses pencairan ganti rugi lahan terdampak NYIA tanpa ada oknum yang memotong uang milik warga.
Ia menyebut, nilai nominal ganti rugi dan yang dibagikan kepada warga jumlahnya sama seperti yang menjadi hak mereka. Misalnya si A mendapat ganti rugi sebesar Rp6,2 miliar, maka jumlah tersebutlah yang kemudian diberikan kepada warga, sesuai yang sudah diberikan oleh tim appraisal.
"Biarkan saja isu-isu, bisa saja masyarakat membuat isu. [Kalau dipotong] enggak (tidak) ada, kalau orang misalkan memberi untuk beli rokok silakan, itu misalkan. Tapi tidak ada aturan yang menunjuk bahwa ada pemotongan untuk siapapun itu, tidak ada," ucapnya.
Paguyuban Warga Terdampak Bandara Pantai Selatan (Patra Pansel) menggelar aksi damai, menuntut transparansi pencairan dana ganti rugi lahan terdampak NYIA [yang dibayarkan langsung, sebelumnya tertulis konsinyasi]. Pasalnya, warga menduga pendistribusian ganti rugi tersebut dikotori praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Pemdes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement