Advertisement
Tetapkan Tarif Parkir Sepeda Motor Rp3.000, Juru Parkir Sriwedari Diproses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda No.4/2012 di Tempat Khusus Parkir (TKP) Sriwedari kembali dikeluhkan warga. Dua juru parkir (jukir) pun ditindak karena menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda.
Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan kedua jukir yang tertangkap tangan menarik tarif di luar ketentuan Perda akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 3 September mendatang.
Advertisement
"Penertiban ini kami lakukan setelah ada informasi jukir menarik tarif parkir di luar ketentuan. Petugas parkir menarik tarif parkir motor Rp3.000. Padahal itu melanggar aturan," katanya di sela-sela operasi, Selasa (28/8/2018).
Dia menjelaskan tarif parkir TKP sudah diatur dalam Perda. Untuk TKP yang dikelola Pemkot dua jam pertama sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000 sementara TKP swasta motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Jika lebih dari dua jam dikenaikan tarif parkir progesif 50% dari tarif awal. “Tapi jukir ada yang langsung meminta bayaran di depan, melebihi ketentuan tarif. Yang mobil tanpa karcis lagi," katanya.
Dalam operasi tersebut, Dishub bersama Satpol PP dan Forpi Jogja mengawasi dua titik baik titik parkir untuk motor maupun mobil. Aziz mengaku di lokasi tersebut masih ada jukir yang menarik sesuai Perda. "Yang menarik tidak sesuai aturan yang kami tindak. Untuk Tipiring maksimal denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan," katanya.
Koordinator Jukir Sriwedari Riyanto mengakui jika penarikan tarif parkir dilakukan tidak sesuai Perda. Alasannya, kendaraan yang parkir di TKP Sriwedari dikenakan tarif progressif. "Kami samakan tarifnya, mau parkir lama atau tidak, tarifnya Rp3.000 semua. Untuk mobil yang tidak dikasih karcis tadi karena yang bawa karcisnya belum datang," katanya.
Dia menjelaskan, tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda itu dikarenaan selama ini sebagian besar kendaraan yang parkir di lokasi rata-rata di atas dua jam. Bahkan untuk para karyawan dan pemilik kios di Shopping Center juga dikenakan tarif Rp3.000. "Mereka parkir dari jam 08.00 sampai 20.00 WIB. Tarifnya sama," keluhnya.
Saat menghadiri sidang nanti, Riyanto rencananya akan mengungkapkan persoalan tersebut dalam persidangan agar ada solusi bagi jukir TKP Sriwedari. "Biar kami orang kecil tidak disalahkan terus. Kasihan juga kalau karyawan shopping dikenakan tarif progresif. Bisa dikenai Rp10.000, tapi nanti diprotes,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
Berita Pilihan
Advertisement
Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement