Advertisement
Tidak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Akan Dicoret
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Partai politik peserta Pemilu 2019 memiliki waktu 20 hari untuk membuat dan menyerahkan laporan dana kampanye. Pasalnya jika laporan ini tidak diserahkan, maka kepesertaan di pemilu bisa dibatalkan.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye, maka setiap parpol wajib menyerahkan laporan dana kampanye. Untuk proses penyerahan, partai juga diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye.
Advertisement
Dia menjelaskan di dalam laporan ini ada tiga jenis, yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Untuk laporan awal, KPU telah menetapkan waktu penyerahan satu hari sebelum kampanye dimulai, yakni pada 22 September mendatang.
“Sesuai dengan PKPU No.5/2018, laporan awal dan rekening khusus dana kampanye adalah 22 September,” ucap dia, Minggu (2/9/2018).
Arif menegaskan penyerahan laporan awal dana kampanye hanya berlangsung sehari. Oleh karena itu, partai politik diminta mempersiapkan karena jika tidak menyerahkan ada sanksi tegas. “Apabila tidak menyerahkan, parpol bisa dicoret dari kepesertaan di Pemilu 2019,” katanya.
Sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye diatur di Pasal 67 PKPU No.24/2018. Di pasal tersebut dijelaskan parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan. “Laporan dana kampanye sudah diatur dengan jelas, jadi parpol harus menyerahkan laporan jika tidak ingin dicoret dalam pemilu,” kata dia lagi.
Guna menyukseskan penyusunan maupun penyerahan laporan dana kampanye, Arif mengatakan KPU Bantul sudah menjadwalkan pertemuan dengan partai politik dan stakeholder. Tujuan pertemuan, selain menyosialisasikan tentang dana kampanye, juga membahas masalah kampanye.
“Pada September ini sudah kami agendakan beberapa pertemuan dengan parpol dan stakeholder. Harapannya, pascapenetapan daftar calon tetap [DCT] sudah ada persiapan tentang laporan dana kampanye dan masalah kampanye,” kata Arif.
Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan untuk penetapan DCT pemilihan legislatif dilaksanakan pada 20 September mendatang. Selang tiga hari kemudian akan dimulai masa kampanye pemilu. Diharapkan pada saat kampanye seluruh elemen masyarakat, parpol, simpatisan dapat menjaga kondusivitas sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Kami imbau masyarakat di masing-masing wilayah tetap menjaga suasana yang baik sehingga tidak menggangu jalannya tahapan pemilu,” kata Joham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang, Sita Sabu hingga Obar Berbahaya
- Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal Keberangkatan Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement