Advertisement
Gedung DPRD Jogja Digeruduk Para Penyandang Disabilitas, Ada Apa?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Para penyandang disabilitas dan sejumlah elemen serta komunitas mendatangi Kantor DPRD Jogja, Kamis (6/9/2018). Mereka yang tergabung dalam Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) kembali mempermasalahkan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penyandang Disabilitas.
Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Pusat, Ahmad Ma'ruf yang hadir dalam acara itu mengaku aksi tersebut merupakan yang kali kedua dilakukan oleh FPHPD. Hal itu dilakukan menyusul belum juga disahkannya Perda soal Penyandang Disabilitas. “Ini bukti pansus (panitia khusus) yang mengurusi perda itu tidak becus bekerja,” ucap dia.
Advertisement
Menurut Ma’ruf, pansus telah gagal dalam menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, dia juga menilai pansus telah gagal memahami kebutuhan penyandang disabilitas. Kegagalan inilah yang pada akhirnya berimbas pada penolakan draf raperda oleh Biro Hukum Setda DIY. Jika mencermati isi draf yang diajukan, isi dalam draf Raperda sama persis dengan Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Seharusnya definisi penyesuaian tidak harus copy paste karena menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing", imbuh Arni Suwanti, Koordinator FPHPD.
Arni juga mengatakan FPHPD sudah memberikan usulan draf yang ditolak yang kemudian sudah direvisi sesuai dengan konteks riil di kota Jogja. Raperda yang diusulkan pun berdasar pada masukan-masukan dari berbagai elemen. “Tetapi hingga sekarang tidak ada kabar terbaru tentang pengesahan Perda tersebut. Kenapa tidak menggunakan draf yang sudah kami revisi, tinggal ditambah dan disempurnakan pasal-pasalnya sesuai UU [UU No.8/2016]," kata Arni.
Dia menyayangkan lambannya langkah Dewan dalam menyusun raperda tersebut. Padahal, ucap dia, Pemkot Jogja terbilang yang pertama kali dalam menginisiasi Perda tersebut. “Namun hingga sekarang, justru tertinggal dari kabupaten lain di DIY. Ada apa ini? Lalu sampai kapan perda ini akan di proses."
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Muhammad Ali Fahmi berjanji akan menyelesaikan dan mengesahkan Perda tersebut hingga akhir 2018. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian pada akhir audiensi tersebut. "Mudah-mudahan ini bisa terwujud tahun ini, sebagai kado istimewa pada tahun politik ini", ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hidup Sebatang Kara, Pria Paruh Baya di Tuntang Semarang Ditemukan Meninggal
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
- Sivakorn Bertugas di Olimpiade, Belum Tentu jadi Wasit VAR Indonesia Vs Guinea
- Remaja Meninggal saat Latihan, Guru Silat di Tulungagung Dihukum 5 Bulan Bui
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Pilkada 2024: Golkar DIY Beberkan Kemungkinan Koalisi dan Kursi yang Dibidik
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
Advertisement
Advertisement