Advertisement

Arsip Pemerintah Tak Boleh Dijual, Ada Cara untuk Memusnahkannya

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 21 September 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Arsip Pemerintah Tak Boleh Dijual, Ada Cara untuk Memusnahkannya Kepala DPKD Sleman, AA Ayu Laksmi Dewi (kiri), menyerahkan secara simbolis arsip yang akan dimusnahkan oleh UD Samak Jaya Karton di aula Setda Kabupaten Sleman, Jumat (21/9 - 2018).Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Hingga saat ini belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pemusnahan arsip. Dari 40 OPD di Kabupaten Sleman, baru ada enam OPD yang memusnahkan arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Sleman, AA Ayu Laksmi Dewi, mengatakan pada Jumat (21/9/2019) dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip di aula Setda Kabupaten Sleman dengan mengundang seluruh OPD dan pemerintah kecamatan. Pemusnahan arsip akan dilakukan oleh UD Samak Jaya Karton.

Advertisement

Dari 40 OPD yang ada, baru enam OPD dan satu kecamatan yang menandatangani pemusnahan arsip tersebut, di antaranya DPKD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kecamatan Berbah, Bank Sleman, dan RSUD Sleman.

"Oleh karena itu kami undang seluruh OPD hari ini supaya termotivasi bahwa arsip itu harus dikelola sejak pembuatannya sampai pemusnahannya sehingga tidak ada yang menumpuk. Masalahnya ada yang diikat dan lupa," kata Ayu seusai acara, Jumat.

Ia menjelaskan prinsip pemusnahan arsip salah satunya adanya efisiensi tempat. Arsip yang sudah bertahun-tahun dibiarkan menumpuk di kantor membuat ruangan penuh dan tidak tertata. Bagi dia, masing-masing OPD harus memilah mana arsip yang bernilai sejarah dan mana yang tidak. Masih minimnya OPD yang mengikuti pemusnahan bisa dimungkinkan karena masih melakukan pemilahan tetapi bisa juga lupa.

Dalam pemusnahan kali ini, terkumpul sebanyak 123.548 berkas yang akan dimusnahkan secara kimiawi. Pemusnahan akan dikawal sampai selesai oleh masing-masing OPD untuk memastikan tidak ada data yang tersisa.

Sekda Kabupaten Sleman, Sumadi, mengatakan arsip memiliki fungsi pengambilan kebijakan dan sebagai bukti identitas serta menjadi bahan pertanggung jawaban. Untuk itu arsip perlu diselamatkan agar bermanfaat bagi masyarakat. "Namun tidak semua arsip harus disimpan menjadi arsip statis. Yang tidak ada nilai guna dapat dimusnahkan," katanya.

Ia mengakui jumlah OPD yang melakukan pemusnahan arsip masih kecil. Padahal pemusnahan arsip juga bertujuan mengantisipasi adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pengalamannya saat masih menjadi pengawas, ia banyak melihat arsip, baik di OPD maupun kecamatan sengaja ditumpuk untuk dijual. "Ini ada indikasi pelanggaran. Arsip itu penting jadi jangan dijual kiloan, tapi diberi sampul. Bukan semata diberi sampul tapi dipelihara dan dipahami," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement