Advertisement
Paling Lambat Minggu, Sampai Sekarang Belum Ada Parpol Gunungkidul yang Menyetor Laporan Dana Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maupun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Padahal batas akhir pelaporan itu akan ditutup pada Minggu (23/9/2018) mendatang.
Komisioner KPU Gunungkidul Bidang Hukum, Andang Nugroho mengungkapkan sejauh ini belum ada laporan. “Nanti LADK dan RKDK dapat dilaporkan terakhir Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB,” ujar Andang, Jumat (21/9/2018).
Advertisement
Dia mengungkapkan dalam sumbangan atau sumber dana kampanye sendiri diperbolehkan dari perorangan maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan sumbangan tersebut dibatasi maksimal Rp2,5 miliar sementara untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.
Ia mengungkapkan harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib. “Untuk yang masalah money laundry, nanti yang memeriksa adalah akuntan publik,” kata Andang.
Soal dana kampanye sendiri dia menjelaskan laporan tersebut terbagi menjadi tiga. Pertama, LADK yang paling lambat pada Minggu (23/9). Kedua, Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat pada 2 Januari 2019, dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan di akhir setelah proses pemungutan suara.
Komisioner Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita mengimbau kepada parpol untuk segera menyelesaikan LADK. “Kami sifatnya mengeluarkan imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2019. Jika tidak mengumpulkan LADK itu kan konsekuensinya bisa dikenai sanksi berupa pembantalan sebagai peserta Pemilu. Sangat tidak diharapkan itu pastinya oleh parpol,” kata dia.
Rosita mengungkapkan surat edaran imbauan terhadap parpol itu sendiri sudah dikirimkan ke Parpol pada Selasa (18/9). Terkait dengan penelitian dana sendiri, Rosita mengungkapkan hal tersebut menjadi wewenang KPU Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement