Advertisement
PEMILU 2019: Sejak Jadwal Kampanye Dimulai, Baru Ada 1 Pemberitahuan Kampanye ke Bawaslu Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisioner Bawaslu Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengingatkan agar dalam setiap kampanye seluruh harus sesuai dengan aturan yang digariskan. Seluruh pelaksana kampanye, tim dan petugas kampanye harus terdaftar di KPU. "Apabila akan mengadakan kampanye maka wajib memberitahukan kepada kepolisian dan Bawaslu, sesuai tingkatannya, paling lambat H-1," kata dia.
Sejauh ini, dia mengaku baru menerima satu laporan terkait dengan kegiatan kampanye pada Senin (24/9) kemarin. Kampanye tersebut dilakukan oleh salah satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jogja, Edi Gunawan di Prawirodirjan, Gondomanan.
Advertisement
Harsya mengingatkan agar saat pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan nama-nama tim yang diserahkan ke KPU. "Selain nama-nama yang sudah didaftarkan itu, mereka dilarang melakukan kampanye. Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kami tegur dan jika sengaja mengulangi lagi maka akan di usulkan ke KPU untuk dilarang kampanye," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
- Prakiraan Cuaca Minggu 5 Mei 2024, Jogja Masih Dilanda Terik Panas
- Start dari PLN Wates, Kosmik Jogja Touring Motor Listrik Ke Pangandaran
- Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement