Advertisement
Betor Diizinkan Beroperasi di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengabulkan tuntutan ratusan pengemudi becak motor (betor) yang melakukan aksi sejak Selasa (25/9/2018) hingga Rabu (26/9/2018). Mereka diizinkan tetap beroperasi sebelum adanya peraturan baru tentang betor diberlakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi menemui ratusan pengemudi betor yang melakukan aksi di halaman Kantor Gubernur DIY pada Rabu Siang. Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi betor, Gatot memberikan paparan kepada ratusan pengemudi betor yang telah menunggu sedari pagi.
Advertisement
“Keputusan yang pertama panjengan [kalian] silahkan bekerja lagi mencari nafkah dengan betor. Yang kedua terkait dengan aktivitas sweeping, saya akan berkoordinasi dengan pihak Polda DIY untuk sweeping ini dipilih hal-hal yang sifatnya teknis pelanggaran,” kata dia di depan ratusan pengemudi betor.
Dengan demikian, maka seluruh pengemudi betor boleh beroperasi dengan syarat harus mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini termasuk kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kesepekatan ini berlaku sampai nanti kita ada kesepakatan baru yang tentunya lebih kita gunakan untuk menampung aspirasi panjengan,” kata Gatot.
Lanjutnya lagi terkait dengan belum adanya legalitas betor dalam beroperasi, pihaknya telah berupaya mencari solusi. Salah satu yang dilakukan adalah dengan membuat prototipe pengganti betor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian pembuatan prototipe diakuinya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Di sisi lain, menurut Gatot gejolak yang terjadi pada ribuan pengemudi betor hanya karena imbas dari pembangunan pedestrian di kawasan Malioboro. Hal itu membuat mereka tidak memiliki tempat mangkal di sekitar malioboro, sehingga para pengemudi betor kecewa.
“Sebenarnya semuanya terdampak [pembangunan kawasan Malioboro], PKL [pedagang kaki lima], dan andong, tapi kebetulan yang berekasi mereka [pengemudi betor]. Nanti semuanya akan ditata zonasinya. Ini kan dampak pembangunan yang membuat mereka tidak nyaman untuk melakukan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement