Advertisement
Ini Dia Parpol dengan Saldo Dana Awal Kampanye Terbesar di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) termasuk dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang harus melakukan perbaikan.
Berdasarkan data KPU Gunungkidul, LADK terbesar adalah milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp5 juta.
Advertisement
Sedangkan yang terendah adalah dari tim kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yakni nol rupiah. “Sementara untuk parpol, saldo terkecil adalah Partai Demokrat dan Partai Hanura, sebesar Rp100.000,” ucap Komisionel KPU Gunungkidul Andang Nugroho, Rabu (26/9/2018).
Setelah semua melaporkan dan memperbaiki dokumen, kata dia, LADK akan segera ditindaklanjuti oleh pihak KPU Gunungkidul. "Semua sudah masuk akan kami beri salinannya juga ke pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Gunungkidul dan KAP (kantor akuntan publik)," ujar Andang.
Nantinya, parpol juga harus menyerahkan Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 mendatang. Selain itu, diakhir setelah proses pemungutan suara mereka juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). "Semua nantinya akan diperiksa KAP]," ujar Andang.
Disinggung soal satu Parpol yang tidak menyerahkan LADK yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), KPU Gunungkidul bersama Bawaslu Gunungkidul mengaku telah menemui pengurus parpol tersebut. “Meski PKPI tidak mencalonkan kadernya dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif di Gunungkidul, namun PKPI seharusnya tetap menyerahkan LADK itu kepada KPU Gunungkidul,” ucap dia.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan pihaknya terus mengawal tahapan demi tahapan pemilu. "Untuk LADK sudah diterima oleh KPU kecuali PKPI karena memang tidak ada calon juga. Prinsipnya terhadap laporan yang ada jadi dasar mengawal dana kampanye," kata Is.
Semua kegiatan parpol mesti dilaporkan secara rinci, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana, baik untuk kegiatan internal partai maupun pertemuan-pertemuan terbatas, dan juga kampanye. "Caleg-caleg karena kontestasi, sering bergerak sendiri tidak melapor ke Parpol. Bagi Bawaslu juga menjadi catatan hal tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement