Advertisement
Bandel Bayar Iuran, Peserta BPJS Mandiri Kota Jogja Menunggak Hingga Rp12 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sebagian peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 hingga kini tercatat menunggak pembayaran iuran. Jumlah tunggakan hingga Juli 2018 tercatat Rp12 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan warga Jogja dalam beberapa tahun terakhir. Pemkot, kata Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi akan mengkaji kemungkinan pembayaran tunggakan iuran tersebut. "Kami akan cari solusinya. Data-data peserta yang menunggak tersebut akan dipetakan kembali," kata Heroe kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Persoalan tunggakan tersebut kembali menyeruak sebelum implementasi universal health coverage atau cakupan jaminan kesehatan nasional di Jogja pada 2019 mendatang. Tahun depan, semua jaminan kesehatan pemerintah harus terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi program Jamkesda.
Sayangnya, tidak semua peserta Jamkesda yang menjadi peserta BPJS Kesehatan iurannya ditanggung APBD. Sebagian menjadi peserta mandiri kelas 3. Diketahui, banyak peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri yang sudah terdaftar ternyata tidak membayar iuran.
Peserta mandiri kelas 3 itu, kata Heroe, awalnya inisiati mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan. Namun dalam perjalanan, kemungkinan kondisi ekonominya naik turun sehingga tidak membayar iuran. Di satu sisi, kelompok ini tidak masuk sebagai keluarga tidak mampu pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang iurannya ditanggung Pemkot.
Pemkot sendiri bersama DPRD menyepakati jika iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 3 dibiayai APBD. Hal itu dilakukan untuk mendukung intregasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan BPJS Kesehatan pada 2019. "Itu yang akan kami kaji karena kami mendasarkan pada kewajiban pemerintah memberikan jaminan dasar kesehatan masyarakat. Kami petakan dulu,” kata Heroe.
Pemetaan dilakukan termasuk dari basis data Nomor Induk Kependudukan, apakah benar warga Jogja atau bukan. Pemetaan juga memuat penyebab warga menunggak pembiayaan (iuran) BPJS Kesehatan. "Ini terkait data dan jumlahnya besar. Harus dipastikan menunggaknya karena tidak mampu secara ekonomoi atau apa? Kalau tidak mampu, kami kaji pembiayaannya apakah bisa ditanggung pemkot,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja Agus Sudrajat mengatakan selama ini Pemkot menanggung pembayaran iuran BPJS kelas 3 dari keluarga miskin pemegang KMS. Dia menilai pembayaran tunggakan kepada peserta mandiri kelas 3 tidak bisa serta merta bisa dilakukan. “Kalau mandiri, kewajiban tunggakannya harus dipenuhi dulu. Setelah itu bisa ditetapkan sebagai peserta penerima IUR khusus kelas tiga,” imbuh Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
Advertisement
Advertisement