Advertisement
GTT Gunungkidul Akan Ikut Aksi Tuntut Kesejahteraan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Gunungkidul berencana mengirimkan anggotanya dalam aksi menuntut kesejahteraan para pegawai honorer, termasuk guru, yang dinilai saat ini belum terjamin.
Ketua FHSN Gunungkidul, Aris Wijayanto mengungkapkan aksi yang akan dilakukan di Jakarta tersebut melibatkan komite nasional aparatur sipil negara gabungan dari semua pegawai honorer atau kontrak semua instansi.
Advertisement
"Aksi dilakukan Rabu [24/10/2018] di Jakarta. Kami [FHSN] sudah ada pertemuan pengurus dan akan ada perwakilan honorer di pendidikan. Sudah saya komunikasikan dengan teman-teman kecamatan," ujar Aris, Minggu (7/10/2018).
Terkait rencana pembuatan petisi menuntut kesejahteraan guru honorer oleh FHSN di Gunungkidul, Aris mengungkapkan saat ini masih ditunda. Alasannya, tengah fokus untuk pemberangkatan aksi ke Jakarta.
Aksi yang diikuti oleh guru honorer di Gunungkidul ini adalah ungkapan kekecewaan para guru honorer atas mekanisme rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga pendidikan yang tidak bisa mengakomodasi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Aris menuturkan aksi tersebut berharap ada revisi undang-undang terkait seleksi CPNS. Diharapkan, pengangkatan honorer sesuai masa kerja.
FHSN juga mendesak Pemkab agar surat keputusan (SK) bupati terkait tunjangan kesejahteraan guru honorer benar-benar dapat direalisasikan.
"Dengan terbitnya SK tersebut, setidaknya dapat menambah kesejahteraan guru. Namun saat ini belum jelas juga besarannya berapa, kami akan bertemu dengan Ketua Disdikpora [Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga], Gunungkidul untuk membahas SK itu," ujar Aris.
FHSN juga mengharapkan Pemkab dapat memperhatikan tenaga pengajar honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah yang belum terlindungi SK tersebut.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT). Terkait kebijakan rekrutmen CPNS, hal tersebut kewenangan pusat.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan GTT yaitu segera merealisasikan SK Bupati.
"SK Bupati rencananya pada 2019 akan berlaku. Dan besaran tunjangan yang kami usulkan Rp600.000. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SK tersebut. Yaitu memang ada formasi dan guru tersebut sudah mengajar di sekolah bersangkutan, serta berijazah linear," kata Bahron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Advertisement