Advertisement
Perusakan Properti Sedekah Laut Dianggap Hanya Bertujuan Bikin Resah, Warga Diminta Tak Khawatir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua PWNU DIY Fahmi Akbar Idris berharap masyarakat tidak perlu resah dengan kelompok yang merusak properti sedekah laut yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia berharap masyarakat untuk menghromati adanya keanekaragaman budaya ini.
"Kalau melihat polanya yang hit and run, saya duga niatnya hanya akan membuat resah masyarakat saja," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (15/10/2018).
Dia mengajak masyarakat untuk menghormati keanekaragaman budaya di Indonesia. Indonesia, katanya, bukan negara agama tetapi negara yang menghormati keberagamaan.
Ada banyak agama golongan suku dan etnis dalam kemajemukan Indonesia. "Masyarakat tidak usah terpancing dan tetap melaksanakan aktifitasnya sehingga suasana tetap kondusif," pintanya.
Indonesia, kata Fahmi adalah negara hukum. Tidak boleh main hakim sendiri, karena sudah ada Penegak hukum yang mengatur sesuai perundangan-undangan yang berlaku. "Jadikan kekayaaan budaya ini sebagai khasanah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Prof. Amin Abdullah menilai perusakan properti sedekah laut tersebut merupakan bentuk intoleransi dan upaya main hakim oleh sekelompok orang. Padahal katanya, sedekah laut merupakan sebuah simbol rasa syukur dengan cara berbeda.
"Islam mengajarkan untuk saling menghormati, bukan asal klaim paling benar. Masyarakat butuh active tolerance agar saling menghormati dan tidak saling menghakimi," katanya.
Adapun Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo polisi mengaku polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah orang, katanya, masih diperiksa sebagai saksi. "Kalau alat bukti nya cukup, penyidik bisa saja menetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih diperiksa," katanya saat di Polresta Jogja.
Hadi enggan menanggapi lebih jauh kelompok yang merusak properti sedekah laut tersebut. Apakah pelakunya melibatkan orang luar DIY? Menurutnya hal itu masuk dalam materi penyidikan.
"Nanti saja. Yang jelas kami [polisi] bekerja bukan diduga diduga atau seandainya seandainya. Kalau saat ini jadi saksi dan ada alat bukti cukup, bisa naik statusnya sebagai tersangka," ujar Hadi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah International
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement