Advertisement
Hasil Penambangan Ilegal dari Mengeruk Bukit Dipasok untuk Proyek Bandara Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang tanah di sebuah bukit, disita jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo pada Jumat (12/10/2018) lalu. Barang sitaan tersebut didapat dari lokasi penambangan tak berizin di Dusun Kaligondang, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengungkapkan penyitaan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan penambangan ilegal. Polisi kemudian menuju ke lokasi dan didapati sejumlah orang memang benar tengah menambang.
Advertisement
Di lokasi, seorang berinisial KN mengaku sebagai penanggung jawab aktivitas tambang tersebut. Namun dia tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan untuk aktivitas penambangan. "Ketika ditanya, KN mengaku kalau penambangan dilakukan untuk membuka jalan, tapi hasil tambang malah dijual," ucap Ngadi, Rabu (17/10/2018).
Karena tidak bisa menunjukkan surat izin, polisi lantas menyita sejumlah alat berat dan kendaraan pengakut tambang berupa dua unit ekskavator dan dua unit truk yang saat itu tengah beroperasi.
Selain itu polisi juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan operator ekskavator dan supir truk. "Untuk penanggung jawab tambang sudah kami beri surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ngadi.
Diketahui aktivitas penambangan tersebut dilakukan oleh perusahaan tambang yang diduga ilegal namun menginduk pada sebuah perusahaan legal yakni PT MMA. Hasil tambang yakni tanah urug kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan lahan pembangunan proyek bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon.
Ngadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY guna menentukan langkah hukum yang tepat.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution menambahkan para pelaku melakukan penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK. Atas hal itu aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement