Advertisement
Tangani Konflik Warga dan TNI, Ini Janji Ombudsman DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima aduan sejumlah perwakilan warga Blok Patuk Dipoyudan, Ngampilan, Kota Jogja, Senin (22/10/2018). ORI DIY mengklaim akan bertindak independen dalam menangani konflik lahan antara warga dengan Korem 072/Pamungkas ini.
Pengaduan ke ORI DIY merupakan upaya yang kesekian kalinya dilakukan oleh warga agar tetap bisa bertahan di kompleks perumahan Patuk tersebut. Sebelumnya, warga sempat mengadu ke Kraton Kilen, menggugat Korem 072/Pamungkas ke Pengadilan Negeri Jogja. Warga melalui kuasa hukumnya juga mengadukan tindakan pengosongan paksa yang dilakukan TNI ke Denpom IV/2 Yogyakarta. Kini warga menempuh jalur lain dengan melakukan konsultasi pengaduan ke ORI DIY.
Advertisement
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu secara independen sesuai dengan UU No.37/2008 tentang ORI. "Ombudsman itu lembaga independen tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara," ujarnya seusai menerima kunjungan warga Patuk di Kantor ORI DIY, Senin (22/10/2018).
Ia menambahkan, kedatangan warga masih sebatas konsultasi dan akan segera mengisi laporan aduan. Jika nanti laporan aduan sudah disampaikan, kata dia, sesuai ketentuan ORI DIY akan melakukan telaah dengan mengklarifikasi kepada pihak yang dilaporkan. Pengecekan secara langsung di lapangan juga akan dilakukan jika data klarifikasi dirasa masih kurang.
Cara lain, lanjutnya, bisa ditempuh dengan melakukan mediasi antarkedua belah pihak. Namun penanganan itu sangat tergantung pada jenis laporannya. Pihaknya sudah mulai menjajagi kasus tersebut, bahkan dalam pertemuan itu ORI menawarkan untuk melakukan mediasi sebagai salah satu tindaklanjut. "Kalau mediasi, warga tidak keberatan asal dengan syarat tertentu seperti melibatkan banyak pihak dan penanganan harus tuntas," ucapnya.
Budhi memberikan gambaran, ORI tidak bisa mengambil tindakan jika substansi keluhan dalam penanganan di pengadilan. Oleh karena itu, berdasarkan keterangan warga, gugatan yang di PN Jogja terkait perintah pengosongan rumah biar terus berjalan. Sehingga yang masih memungkinkan diadukan di ORI yaitu terkat tindakan pengosongan tiga rumah yang dihuni warga.
"Kemungkinan yang bisa dilaporkan terkait pengosongannya, karena yang SP [surat peringatan] pengosongan masih dalam proses gugatan," katanya.
Salah satu hal yang akan diungkap ORI dalam kasus itu adalah kemungkinan adanya maladministrasi. Karena kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim memiliki bukti sebagai pemegang yang sah atas lahan tersebut. "Kebetulan ini kasus pertama yang masuk ke kami soal lahan magersari yang dipakai rumah dinas, kalau aduan biasanya kan rumah dinas di atas tanah negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement