Advertisement
Usulan UMK Gunungkidul Diserahkan ke Bupati, Berapa Besarnya?
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan pengupahan telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 ke meja Bupati Gunungkidul, Rabu (24/10/2018). Rencananya usulan ini akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Purnamajaya mengatakan, tim dewan pengupahan sudah menghadap bupati untuk menyerahkan usulan UMK 2019. Meski demikian, saat disinggung terkait dengan besaran yang diusulkan, ia belum mau mengungkapkan nominal pasti.
Advertisement
“Nanti kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, pasti akan kami sampaikan ke publik. Tapi untuk sekarang sifatnya masih sebatas usulan dan belum resmi,” kata Purnama kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Menurut dia, usai mendapatkan pengesahan dari bupati, usulan tersebut akan dibawa ke provinsi. Usulan UMK ini rencanannya dikaji oleh tim gubernur untuk kemudian ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan. “Besok Senin usulan ini akan diserahkan ke provinsi,” ungkap Purnama.
Meski belum menyebutkan nomina, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini menuturkan, proses pembahasan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75/2015 tentang Pengupahan.
Ia menjelaskan, untuk penetapan mengacu pada laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Meski belum tahu, tapi sudah bisa dilakukan perhitungan sendiri,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi. Menurut dia, usulan UMK sudah diserahkan ke bupati. “Tugas dari tim sudah selesai dengan diserahkan usulan ke bupati,” katanya.
Mulyadi menuturkan, meski belum menyebut angka pasti, namun dipastikan bahwa angka UMK masih berada di atas nilai Kebutuhan Hidul Layak di Gunungkidul. “Masih di atas, tapi untuk nominalnya masih harus menunggu keputusan dari gubernur,” katanya.
Dia menambahkan, meski KHL bukan lagi indikator utama dalam penetapan upah, namun pemkab setiap bulannya rutin melakukan survey ke lapangan. “Survei KHL untuk dijadikan pembanding. Selama ini UMK yang berlaku juga masih diatas nilai KHL yang dihimpun oleh tim dari disnakertrans,” tutur Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 33 Petahana Bertahan di DPRD Klaten, Paling Senior Memasuki Periode Ketujuh
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
- Kasus Duel Tukang Angon Bebek di Klaten, Warga Demo Minta Tersangka Dibebaskan
- KPSP Setia Kawan Pasuruan Meraih Miliaran Rupiah dari Hasil Memerah Susu Sapi
Berita Pilihan
Advertisement
Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement