Advertisement
UMK Jangan Cuma di Atas Kertas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gunungkidul menyambut baik penetapan UMK 2019. Mereka pun berharap upah tersebut bisa dilaksanakan dan bukan hanya sebatas formalitas.
Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan, untuk penetapan upah, serikat pekerja ikut andil. Menurut dia, upah yang ditetapkan juga telah melalui proses pembasahan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. “Tidak ada masalah dengan penetapan upah sebesar Rp1.571.000 karena prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan,” kata Budiyono kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
Meski tidak mempermasalahkan nominal upah yang ditetapkan, namun ia meminta agar penetapan tersebut benar-benar dilakukan.
Pada saat mengusulkan ke Pemkab beberapa waktu lalu, Budiyono mengaku sudah mengingatkan agar bupati selaku pemangku kebijakan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. “Intinya kami meminta upah tersebut bisa dipenuhi sehingga bukan sebatas formalitas saja,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini penetapan upah di Gunungkidul belum sepenuhnya sesuai dengan UMK.
Untuk pengusaha skala menengah ke atas, upah yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, sambung dia, untuk pengusaha menengah ke bawah, maka upah yang diberikan masih banyak yang di bawah ketentuan.
“Kalau yang pengusaha kecil, masih bisa dimaklumi sehingga kami hanya meminta agar tetap ada kenaikan. Tapi, untuk pengusaha besar, saya nyatakan dengan tegas upah yang diberikan harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Guna memastikan upah sesuai dengan yang diharapkan, KSPSI bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul di awal tahun akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan. “Kami akan cek apakah upah yang diberikan sesuai dengan UMK yang berlaku,” imbuhnya.
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi tidak menampik jika pembayaran upah masih ada yang belum sesuai ketentuan. Menurut dia, pembayaran upah di bawah standar biasanya dilakukan oleh pengusahan dengan skala kecil menengah. “Kalau yang besar sudah sesuai dan pengusaha juga taat aturan,” katanya.
Menurut dia, pembayaran upah mengalami dilematis dirasakan oleh pengusaha kecil. Ini lantaran, kemampuan pengusaha membayar upah masih sangat terbatas. “Kalau dipaksakan sesuai UMK, maka banyak pengusaha kecil yang akan gulung tikar. Meski demikian, kami akan tetap berusaha memberikan upah yang layak kepada pekerja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement