Advertisement
Empat Warga Terdampak NYIA Kantongi Sertifikat Lahan Relokasi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Empat orang warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, yang tinggal di kawasan relokasi warga terdampak New Yogyakarya International Airport (NYIA) mendapat sertifikat hak milik (SHM) atas kaveling yang digunakan. Kaveling tanah itu sebelumnya berstatus tanah kas desa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan empat orang warga terdampak NYIA itu masing-masing Sukarjo; Mustakim; Turiyanto; dan Surodin. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo.
Advertisement
Heriyanto menjelaskan ada sekitar 300 warga terdampak NYIA yang tinggal di kompleks relokasi. Keempat lembar SHM yang dibagikan untuk keempat warga Desa Jangkaran ini menjadi sampel pelaksanaan alih hak milik tanah relokasi NYIA. “Untuk warga lainnya, sertifikat masih dalam proses,” katanya, Rabu (31/10/2018).
Menurut Heriyanto, masih ada masyarakat yang belum percaya kalau tanah kas desa bisa berubah status menjadi hak milik. Dengan adanya penyerahan SHM bagi empat warga tersebut, harapannya semua warga yang tinggal di kawasan relokasi bisa segera menyelesaikan persyaratan.
"Baik kelengkapan syarat-syaratnya dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB]. Demikian pula ada beberapa warga yang belum membayar tanah karena sesuatu hal, mohon agar segera membayarnya. Warga Desa Janten dan Palihan sampai saat ini banyak yang belum melengkapi persyaratan," ujar Heriyanto.
Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam, mengatakan dari sembilan orang warga terdampak NYIA, sebanyak empat orang menempati kawasan relokasi, sedangkan lima orang lainnya tinggal di tanah pekarangan sendiri.
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, meminta agar warga terdampak NYIA tidak khawatir perihal sertifikat tanah relokasi. Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan sertifikat yang langsung ia berikan kepada warga terdampak. "Yang lainnya tetap diproses karena syaratnya sudah lengkap untuk diproses. Bagi warga yang belum melengkapi diharapkan segera meneliti ulang syarat apa saja yang belum lengkap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement