Advertisement
Ini Lho Penyebab Pemasangan APK Banyak Langgar Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tim kampanye maupun peserta dalam Pemilu 2019 maupun pilpres di Kulonprogo belum seluruhnya memahami regulasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang benar. Walhasil banyak ditemukan APK yang terpasang tak sesuai aturan.
Hal tersebut terlihat dari penertiban APK yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Senin (29/10) dan Kamis (1/11). Dalam penertiban yang dilakukan di tujuh kecamatan yakni Wates, Lendah, Panjatan, Sentolo, Nanggulan, Temon dan Galur, petugas menyita 119 APK yang melanggar aturan pemasangan.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, mengatakan ratusan APK yang menyalahi aturan ini menjadi indikasi bahwa peserta pemilu belum memahami regulasi yang ada, mulai dari aturan di PKPU, peraturan bupati dan SK KPU Kulonprogo tentang lokasi pemasangan APK.
Indikasi ini terlihat saat Bawaslu Kulonprogo melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dalam sebulan terakhir gencar menyosialisasikan regulasi pemilu khususnya pemasangan APK ke pengurus parpol maupun para caleg di masing-masing kecamatan di Kulonprogo. Dalam kesempatan tersbut diketahui banyak para peserta pemilu yang belum paham soal regulasi terutama perbup dan SK KPU Kulonprogo terkait dengan aturan zonasi pemasangan APK. "Saat jajaran kami menyampaikan imbauan persuasif masih banyak yang tidak paham tentang regulasi tersebut," ujar Ria saat dikonfirmasi Harian Jogja, Kamis (1/11/2018).
Ria mengatakan efek dari sosialisasi regulasi pemasangan APK menurutnya masih sangat kurang. Banyak dari peserta belum paham betul regulasi yang telah tertuang di peraturan yang ada. "Ini yang menjadi tugas bersama, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu untuk mensosialisasikan peraturan kepada seluruh pihak, terutama peserta pemilu di level kecamatan maupun level kelurahan dan desa," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, meminta seluruh peserta pemilu maupun pelaksana kampanye untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan PKPU maupun perbup. Selain itu aturan zonasi pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU Kulonprogo juga harus ditaati. Jika tidak maka sanksi tegas bakal dilayangkan Bawaslu kepada peserta pemilu.
Panggih mengatakan soal APK yang ditertibkan, nanti bisa diambil setelah tiga hari dari hari penertiban. Akan tetapi dalam pengambilan pemilik harus terlebih dahulu membuat surat permohonan serta pernyataan tidak memasang lagi di tempat semula. "APK yang ditertibkan dan diambil akan diberikan tanda khusus dan apabila dipasang dan melanggar peraturan lagi maka selanjutnya tidak boleh diambil," kata Panggih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Advertisement