Advertisement
Warga Gunungkidul Babak Belur Dihajar Warga karena Ancam dan Setubuhi Anak 13 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Gunungkidul.
Kasus kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh lelaki berinisial Su,20, warga Kecamatan Semanu terhadap seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini berhasil diungkap polisi pada Senin (5/11/2018) lalu.
Advertisement
Su terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81. Hal itu dipastikan seusai Kepolisian Resor Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengungkapkan saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. “Kami kenakan pasal itu [Pasal 81] karena ada unsur ancaman dan paksaan dari pelaku terhadap korban dalam pesan yang dikirmkan pelaku,” kata Riko, Kamis (8/11/2018).
Dijelaskan Riko berdasar hasil pemeriksaan, keduanya tidak memiliki hubungan asmara. Kasus itu terjadi pada Oktober 2018. Saat ini kepolisian terus mendalami kasus tersebut.
“Kami masih mendalami adanya pesan singkat yang berisi paksaan serta ancaman dalam ajakan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban. Ancaman berbunyi jika tidak mau menuruti akan membeberkan aibnya,” ujar Riko.
Diketahui saat terungkapnya kasus itu warga ikut geram mengetahui tindakan Su, bahkan warga yang geram sempat menghajar Su. Kekesalan warga tersebut berawal dari Su yang mengirimkan sejumlah pesan ancaman terhadap korbannya.
Tidak terima anaknya mendapat sejumlah pesan ancaman dari Su, ayah korban Tu,42, mengajak Su bertemu di pinggir jalan. Saat itu keduanya sempat berbicara terkait masalah itu. Hingga akhirnya pelaku dibawa ke rumah korban.
Sekitar pukul 19.30 WIB rumah korban telah ramai oleh warga setempat, dan perangkat pedukuhan untuk menyaksikan permintaan maaf dari Su. Disaat Su menyampaikan maafnya, korban menangis histeris.
Sejumlah pertanyaan dari warga dan tokoh masyarakat dilontarkan kepada Su dan korban. Kemudian korban menceritakan jika ia pernah disetubuhi oleh Su sebanyak dua kali. Tangisan kembali pecah manakala korban dengan polos dan terbata-bata menceritakan kejadian yang ia alami.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB warga setempat tidak dapat mengendalikan emosinya terhadap Su. Warga beramai-ramai kemudian menghajar Su di rumah tersebut, tak berselang lama pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement