Advertisement
Pelanggaran Atribut Kampanye Paling Banyak Terjadi di Kota Jogja, Jumlahnya Ribuan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pelanggaran atribut kampanye di DIY ternyata paling banyak bertebaran di Kota Joga.
Badan Pengawas Pemilu DIY menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye terbanyak terjadi di Kota Jogja, yaitu mencapai 53,2% atau 2.341 dari total 4.400 alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan.
Advertisement
"Kami sebetulnya sudah melakukan proses pencegahan secara rutin agar peserta pemilu bisa memasang alat peraga kampanye sesuai aturan. Bahkan memberikan mereka surat. Tetapi, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap terjadi," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Sri Werdiningsih di Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).
Sedangkan di empat kabupaten lain yaitu di Kabupaten Sleman tercatat 1.059 APK yang melanggar aturan pemasangan, di Kabupaten Bantul 467 APK, Kabupaten Kulon Progo 178 APK dan Kabupaten Gunungkidul 335 APK.
Menurut Sri Werdiningsih, sebagian besar APK yang melanggar aturan pemasangan adalah bendera yang dipasang di pohon, tiang listrik atau telepon, di pergola, atau dipasang di tembok Alun-Alun Selatan bahkan ada yang terpasang di kantor Pegadaian.
Bawaslu DIY tetap memasukkan bendera sebagai bagian dari APK meskipun di dalam Peraturan KPU tidak disebutkan secara tegas bahwa bendera masuk sebagai salah satu alat peraga kampanye.
Namun demikian, lanjut dia, karena bendera memuat lambang atau gambar partai politik maka dapat dikategorikan sebagai APK.
"Yang juga kami persoalkan bukan hanya bendera masuk APK atau tidak, tetapi karena pemasangannya menyalahi aturan yaitu di pohon, tiang telepon, tiang listrik atau di luar zona APK," tutur Sri Werdiningsih.
Di Kabupaten Bantul, sudah ada kesepakatan bersama bahwa bendera masuk dalam kategori APK sehingga jika terjadi pelanggaran pemasangan bendera maka bisa ditertibkan.
Sedangkan untuk di wilayah lain, lanjut dia, untuk sementara ini masuk dalam catatan pelanggaran pemasangan terlebih dulu.
"Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Namun, jika dilakukan secara terus menerus, maka peserta pemilu bisa saja mendapat sanksi yang lebih tegas, tidak hanya penertiban APK saja," ucapnya.
Hingga saat ini, Bawaslu DIY mencatat baru Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo yang sudah melakukan penertiban APK. Sedangkan di kota dan kabupaten lain di DIY masih menunggu proses koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
"Harapannya bisa dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement