Advertisement
Sampai Sekarang Belum Ada Lembaga Pemantau Pemilu yang Mendaftar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Berbeda dengan pemilu sebelumnya, dalam Pemilu 2019, akreditasi lembaga pemantau pemilu akan jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di DIY, hingga kini belum ada satu pun lembaga pemantau pemilu yang terdaftar.
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan pola kerja lembaga pemantau cenderung mengawasi, layaknya kinerja Bawaslu. Kewenangan Bawaslu mengakreditasi pemantau pemilu diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu No.4/2018 tentang Akreditasi Pemantau Pemilu. "Kalau sebelumnya pendaftaran dan akreditasinya berada di KPU, tapi sekarang menjadi kewenangan Bawaslu," kata dia dalam temu media, Jumat (9/11/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan proses pendaftaran organisasi pemantau Pemilu sudah dibuka sejak pra tahapan Pemilu hingga 10 April 2019 mendatang. Di tingkat DIY hingga saat ini belum ada satu pun lembaga yang mendaftar. “Belum ada yang mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing Bawaslu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bawaslu akan melayani pendaftaran hingga akreditasi,” katanya.
Proses akreditasi itu pun cukup sederhana. Setelah berkas pendaftaran diterima, petugas Bawaslu akan melakukan pengecekan dokumen. Ketika dinyatakan sesuai, maka akreditasi akan diberikan dan lembaga tersebut secara resmi boleh melakukan pemantauan mulai dari tahapan hingga pemungutan suara.
Lembaga yang hendak memantau di dua daerah dalam satu provinsi, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi. Adapun lembaga yang hanya ingin memantau di satu daerah kabupaten atau kota, maka pendaftarannya dilayani di masing-masing Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Lembaga yang hendak memantau proses Pemilu di dua provinsi atau lebih, maka pendaftarannya dilakukan di Bawaslu RI.
Sejumlah lembaga yang telah mendaftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu RI antara lain JPPR, PB HMI, KAMMI, GMKI, PMII, Migrant Care, Koalisi Perempuan Indonesia, dan lainnya. Setiap lembaga yang berbadan hukum berhak menjadi pemantau asalkan mendaftar ke Bawaslu dan menjalani akreditasi.
"Kalau di Bawaslu RI sudah ada 17 lembaga pemantau pemilu yang mendaftar. Meski di tingkat DIY belum ada yang mendaftar, bisa jadi nanti ada lembaga yang memantau di sini karena sudah mendaftar di Pusat," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Selasa 30 April 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Hari Ini, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA, Cek Lokasi Pemberhentian dan Tarifnya
- BMKG Prediksi Cuaca Jogja Hari Ini Cerah dengan Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 30 April 2024: Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Viral Pengunjung Makam Raja Imogiri Dipungut Biaya
Advertisement
Advertisement