Advertisement

UGM Tidak Akan DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 09 November 2018 - 20:04 WIB
Bhekti Suryani
UGM Tidak Akan DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Rektor UGM Panut Mulyono - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Desakan mahasiswa dan otoritas Fisipol UGM agar pelaku kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi Fisipol dikeluarkan dari kampus, kemungkinan tidak akan dilaksanakan universitas.

Terduga pelaku berinisial HS disebut sebagai pelaku kekerasan seksual yang dialami mahasiswi Fisipol pada 2017 lalu. Pada aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung, Kamis (8/11/2018) lalu, massa menuntut HS dikeluarkan dari kampus sebagai sanksi sekaligus keadilan bagi korban.

Advertisement

Namun, nama HS sempat muncul dalam daftar nama calon wisudawan Fakultas Teknik UGM November 2018 mendatang. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menyatakan hal ini terjadi karena mis komunikasi.

"Terjadi mis komunikasi antara universitas dengan departemen. Departemen tidak mendapatkan informasi tentang proses yang sudah dilakukan anak ini [HS]. Karena departemen tidak well informasi, dikiranya sudah pendaftaran, sudah yudisidum," katanya pada awak media, Jumat (9/11/2018). Hal tersebut membuat petugas departemen memberikan password kepada pelaku untuk mendaftar wisuda.

Namun data tersebut langsung direvisi dan diberlakukan penundaan wisuda selama satu semester kepada HS. "Ini kami ralat dan yang bersangkutan ditunda tidak jadi diwisuda selama satu semester mendatang sambil menjalankan semua proses yang direkomendasi tim investigasi," katanya. Terkait proses yang harus dijalankan pelaku, rektor mengaku tidak hafal.

Terkait desakan dari kampus Fisipol untuk mengeluarkan (drop out-DO) HS. Sampai saat ini universitas tidak berpikir sampai ke tahap itu karena usulan drop out tidak tertuang dalam rekomendasi tim investigasi.

"Tuntutan DO itu di hasil rekomendasi tim investigasi itu kan tidak ada rekomendasi untuk di DO," tegas Panut.

Sebelumnya Kamis, Panut juga sempat menyinggung soal tuntutan DO tersebut. "Sanksi yg diberikan itu kalau menurut tim investigasi tidak ada harus di DO atau dipecat, jadi kita implementasikan," paparnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat korban dan pelaku menjalani KKN di Maluku pada 2017 ini sudah sampai di telinga pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Susana Yambise mengatakan bahwa UGM harus menjadi universitas responsif gender yang ramah perempuan dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement