Advertisement
Mayat Terbakar di Bumi Perkemahan Bantul Ternyata Hendak Dikremasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Penemuan mayat dengan kondisi terbakar di Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul ternyata tidak ada unsur pembunuhan berencana melainkan hendak dikremasi.
Jasad tersebut akhirnya diketahui berinisial IGSN, 52, asal Bali. Berdasarkan hasil otopsi ditemukan luka bakar di bagian kepala dan sekitar kemaluan korban.
Advertisement
Pada Sabtu (10/11/2018) Polres Bantul mengadakan jumpa pers terkait dengan perkembangan penangkapan pelaku pembakaran berinisial NR, 32, dan satu pelaku berinisial JR masih dibawah umur. KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo mengungkapkan bahwa si pelaku tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban.
"Korban beragama Hindu jadi ingin dimakamkan sesuai adat mereka namun karena terkendala biaya yang mahal pelaku mempunyai inisiatif membakar mayatnya sendiri," kata dia
Keduanya diamankan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari disebuah losmen di kawasan Parangtritis. NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum meninggal dunia, korban diketahui menderita sakit diabetes dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjo Lukito. Namun demikian, sakit korban tak kunjung sembuh. Lantaran ketiadaan biaya korban akhirnya dibawa pulang, hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dia menjelaskan kronologinya si pelaku membawa mayat dari Jogja ke Sanden, Bantul menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 6517 NY berboncengan dengan si anak. Mayat dibawa dengan cara dibungkus dengan kasur berwarna biru milik si pelaku.
Lokasi bumi perkemahan di Sanden, Bantul dipilih sebagai lokasi pembakaran karena si anak pernah kemah di sana. Hubungan pelaku dan korban ternyata tidak ada hubungan saudara. Mereka di Jogja tinggal satu rumah tetapi tidak ada ikatan.
Adapun enam barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kasur lipat berwarna biru, sebuah jaket milik pelaku berwarna krem, satu buah botol air mineral untuk membawa pertalite sejumlah tiga liter, satu buah ember yang sudah diisi 10 liter pertalite, sebuah pampers, dan sebuah sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dan barang subsider pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan dan sembilan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement