Advertisement
Nekat Edarkan Pil Hexymer, Dua Warga Wates Diciduk Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo meringkus seorang wanita berinisial DPS alias Polo, 25, warga Kriyanan, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan DS, alias Jancuk, 18, warga Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan pil jenis Hexymer tanpa disertai resep dokter.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan keduanya diciduk dalam Operasi Antinarkoba pada Agustus 2018. Dijelaskan Munarso, tersangka Polo yang merupakan pengedar diciduk di rumahnya Senin, (13/8/2018) pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita lima butir pil Hexymer warna kuning dan uang Rp70.000.
Advertisement
Kepada polisi, DPS mengaku menjual pil serupa kepada DS. Selang satu jam, polisi lantas mendatangi rumah DS. Benar saja dari tangan pelajar tersebut ditemukan lima butir pil Hexymer. DS mengaku telah menjual 10 butir pil serupa kepada BWA, 18, warga Panjatan. "Setelah itu semuanya kami bawa ke Polres Kulonprogo, untuk BWA hanya berstatus sebagai saksi saja," ucap Munarso dalam gelar perkara di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (14/11/2018).
Mursano menjelaskan modus penjualan dari DPS ke DS menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung. Diketahui transaksi yang dilakukan keduanya sudah berlangsung hingga empat kali.
Munarso menjelaskan dari hasil pemeriksaan DPS mengaku hanya diminta menjual obat tersebut oleh seseorang berinisial O, warga Wates. Orang tersebut saat ini masih menjadi buron polisi. Munarso menyatakan jajarannya terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. "Kami juga mencari tahu dari mana barang ini [pil Heximer] diperoleh, mengingat dalam mendapatkan obat ini harus ada resep dokter, sedangkan mereka [pelaku] tidak punya keahlian di bidang itu," ucapnya.
Sebagai informasi, pil Hexymer merupakan obat yang memiliki kandungan Trihexyphenidyl (Trihex). Dalam medis, obat tersebut biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Efek yang ditimbulkan yaitu pengguna akan berhalusinasi. Obat ini digunakan harus dengan resep kokter karena termasuk ke dalam psikotropika. Atas hal itu pil ini rawan disalahgunakan.
Kepada wartawan DPS mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta ini menjual obat tersebut untuk menambah penghasilan. "Buat tambah beli pulsa," ucapnya. Dia mengaku dirinya hanya diminta membantu menjualkan obat ini oleh temannya berinisial O. "Saya baru beberapa bulan membantu menjualkan obat ini, sebelumnya belum pernah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DPS maupun DS bakal dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement