Advertisement
Bawaslu Sleman Hentikan Penyelidikan Dugaan Politik Uang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Pengawan Pemilu Sleman (Bawaslu) Sleman menghentikan penyelidikan dugaan adanya politik uang yang dilakukan oleh salah seorang caleg berinisial YF. Bawaslu dengan tim kepolisian dan kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan karena alat bukti dianggap kurang.
Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan setelah penyelidikan dilakukan sampai Kamis (15/11/2018), pihaknya memutuskan penyelidikan dugaan adanya politik uang oleh salah seorang caleg dihentikan. "Karena dari kejaksaan dan kepolisian mengatakan alat buktinya kurang, jadinya kami belum berani menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Karim pada Minggu (18/11/2018).
Advertisement
Karim mengatakan sebelumnya pihaknya meyakini adanya indikasi politik uang dilakukan oleh salah seorang caleg tersebut. Namun, karena dari kepolisian dan kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan maka pihaknya pun mengikuti keputusan itu.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2018 tentang Sistem Penegakkan Hukum Terpadu, pihak Bawaslu dibantu juga oleh penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Sementara, dalam memutuskan dinaikannya kasus tersebut Bawaslu punya kewenangan untuk menaikkan kasus tersebut. Syaratnya, pihak Bawaslu menyakini ada politik uang dan minimal ada dua alat bukti.
"Dari delapan saksi yang didatangkan itu sebagian besar memberikan keterangan yang kontraproduktif. Hanya satu saksi saja yang membenarkan adanya pemberian tenda," jelas Karim.
Pihak Bawaslu melakukan pemeriksaan dugaan politik uang tersebut mulai dari Senin (29/10/2018). Mulai dari pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangannya.
Karim juga mengimbau agar masyarakat terlibat aktif mengawal jalannya kampanye dalam gelaran pemilu ini. "Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan secara partisipatif, karena kalau dari Bawaslu saja, kondisi kami juga terbatas," ujarnya.
Dugaan adanya politik uang mencuat setelah ada laporan pemberian tenda di Dusun Dayakan, Desa Sardonoharjo, Ngagglik oleh salah seorang caleg. "Bawaslu Sleman mendatangkan pelapor itu pada Kamis (1/11), dan terlapor datang pada Selasa (6/11) minggu depannya, kami juga mendatangkan saksi baik dari warga juga dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sleman," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito.
Pada Selasa (6/11/2018) terlapor atas dugaan politik uang berinisial YF mendatangi kantor Bawaslu Sleman. "Saya hanya datang karena diundang memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi," ujarnya pada Selasa (6/11/2018) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement