Advertisement

Pemilik Homestay di Sleman Tak Tahu Rumahnya Dipakai untuk Pertunjukan Pesta Seks

Yogi Anugrah
Jum'at, 14 Desember 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemilik Homestay di Sleman Tak Tahu Rumahnya Dipakai untuk Pertunjukan Pesta Seks Ilustrasi hubungan intim - bomjardimnoticia.com

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemilik homestay di Condongcatur, Depok, Sleman mengaku tak tahu rumah yang disewakan digunakan untuk pertunjukan pesta seks.

Muhammad Ridwan, pengelola homestay yang digunakan sebagai tempat pesta seks, mengatakan tidak mengetahui tentang adanya penggerebekan pesta seks di homestay tersebut oleh polisi pada Selasa (11/12/2018) malam.

Advertisement

"Hari Selasa memang ada yang menyewa [homestay] satu orang, tapi saya kurang tahu kalau yang masuk itu berapa orang. Saya hanya nyerahin kunci terus langsung pulang," katanya, Jumat (14/12/2018).

Ridwan menambahkan pada Rabu (12/12/2018) pagi, tamu yang menyewa sudah tidak ada di tempat dan tidak menyerahkan kuncinya.

"Rabu itu kan check out-nya, tapi saya ke sini orangnya sudah enggak ada. Sudah dikunci semua dan kuncinya dibawa. Saya cek masih ada barang-barang ketinggalan , helm empat buah. Terus saya lihat lagi pada sorenya, helmnya sudah diambil dan kuncinya ditinggal," ucapnya.

Ia pun menjelaskan sistem sewa dihitung per hari. "Per hari Rp450.000, check in jam 1 siang dan check out 11 siang," jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di salah satu homestay di daeRah Condongcatur, Depok Sleman pada Selasa (11/12/2018) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria dengan inisial AS dan HK.

"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut,"ujarnya pada Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka, lanjutnya, merupakan karyawan swasta.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement