Advertisement
Buntut Kasus Pemotongan Salib Nisan, Polisi Didesak Menjamin Kebebasan Beragama di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB) DIY menilai perlu adanya pemahaman aparat tentang hak konstitusi warga negara Indonesia, hak sipil dan hak asasi manusia. Ini terkait kasus pemotongan salib nisan warga Katholik di Purbayan, Kotagede Jogja.
Sekretaris Jenderal FPUB DIY Timotius Apriyanto mengatakan aparat harus lebih optimal lagi dalam menjamin kebebasan hak berekpresi kehidupan beragama di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Tanpa term mayoritas dan minoritas, jaminan keamanan itu harus ditegakkan.
Advertisement
"Konstitusi menjamin hak setiap warga negara, kebebasan berekpresi, kehidupan beragama termasuk di dalamnya menggunakan simbol keagamaan baik pada acara upacara keagamaan maupun pada ritual kehidupan. Misalnya berkaitan dengan kelahiran, pernikahan, dan juga kematian," kata Timotius Apriyanto, Rabu (19/12/2018).
FPUB juga kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara trasparan tentang kehidupan antar umat beriman atau umat beragama di DIY. Hal itu dinilai penting agar masyarakat tidak terombang-ambing oleh informasi dari luar.
"Kawan-kawan Katolik cukup terluka dalam. Bayangkan salib yang seharusnya itu menyertai jenazah orang yang meninggal di tempat pemakaman ini harus dihilangkan gara-gara formalitas relasi mayoritas dan minoritas," katanya.
Kasus di Kotagede, kata Apriyanto, akan dijadikan momentum refleksi umum terkait kebebasan beragama tahun ini. Pasalnya, sebelum kasus ini terjadi sejumlah kasus intoleransi lainnya terjadi selama 2018 ini.
Dia memberikan contoh kejadian lain di Jogja pada 2 Januari lalu di mana sebanyak 50 Alquran terbakar di wilayah Kulonprogo. Aksi berlanjut pada 28 Januari dimana ada pembatalan kegiatan sosial yang dilakukan di Gereja Santo Paulus Pringgolayan.
“Kemudian tanggal 8 Februari terjadi penusukan pastur Jerman di Jambon, setelah itu tanggal 11 Maret ada kejadian PCM Muhammadiyah,” paparnya.
Peristiwa-peristiwa tersebut, lanjut Adriyanto menunjukkan kesadaran bertoleransi di masyarakat baru dibangun pada tataran kesadaran formal dan bukan kesadaran substansial. Ibarat sistem demokrasi, yang diterapkan saat ini masih demokrasi prosedural belum pada demokrasi yang substansial.
"Makam Jambon notabene makam umum tetapi dipaksa mengorbankan simbol keagamaan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi FPUB, FKUB [Forum Kerukunan Umat Beragama] untuk melakukan advokasi terhadap hak dan kebebeasan umat beragama dan hak kebebasan berekspresi di seluruh DIY dan seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
Advertisement
Advertisement