Advertisement
Modus Baru, Pengedar Upahi Pasien untuk Peroleh Psikotropika
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pengedar sekaligus pemakai obat-obat psikotropika, Zakup Subandi, warga Dusun XII Gunungsaren Lor, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh obat terlarang itu dengan cara memanfaatkan pasien di sejumlah klinik kesehatan sebagai penyetok obat.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, menjelaskan tersangka ditangkap beserta barang bukti di Jalan Daendels, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan, Jumat (9/11/2018) pukul 10.00 WIB. Untuk mendapatkan obat yang bersifat penenang itu, ia membutuhkan resep dokter. Modus yang dilakukan, tersangka antre sebagai pasien dengan keluhan sulit tidur di sejumlah klinik atau rumah sakit. Kala mengantre, ia mendapatkan banyak kenalan pasien. Berdasarkan pengakuan tersangka, pasien itu kemudian diberi uang dengan nominal berbeda-beda satu dengan lainnya sebagai uang rokok atau bensin. "Para pasien ini antre di klinik lain dengan keluhan yang sama untuk mendapatkan psikotropika. Kemudian semua obat dikumpulkan oleh tersangka untuk dijual kembali," kata Munarso, Jumat (28/12/2018).
Advertisement
Obat yang berhasil terkumpul ada yang dikonsumsi sendiri oleh pelaku, ada juga yang dijual, dan ada pula yang diberikan kepada rekannya secara cuma-cuma. Polisi belum mengetahui sejauh mana peredaran obat-obatan yang dilakukan oleh Zakup. Kendati demikian, aparat sudah berkoordinasi dengan banyak pihak perihal munculnya modus baru peredaran psikotropika seperti yang diungkap.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kulonprogo untuk mengendalikan peredaran obat, yakni mengawasi psikotropika untuk pasien betul-betul hanya ke pasien. Bila perlu ada penunjukan klinik atau apotek sebagai tempat mengambil obat resep dokter. Pasien yang bersangkutan tidak boleh mengambil di tempat lain," katanya.
Tersangka Zakup mengakui mendapatkan stok barang dari para pasien yang ia kenal saat mereka memeriksakan diri ke dokter. Awalnya, ia ikut mengantre obat bersama para pasien sembari berkenalan. Selanjutnya, Zakup membayarkan sejumlah uang sebagai upah mengantre bagi pasien yang menyetor obat kepadanya. "Mereka mengantre, kemudian saya meminta obat hasil mengantre di parkiran," ucapnya. Atas perbuatannya, Zakup dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sebelum meringkus Zakup, polisi juga menangkap Syaiful Amin, warga Dusun Krajan RT01/RW01, Desa Watukuro, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, di Jalan Tentara Pelajar, Dusun Beji, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates.
Syaiful yang ditangkap bersama barang bukti obat-obatan jenis psikotropika diduga sebagai pengguna dan pengedar. Penangkapannya murni berdasarkan penyelidikan petugas. Syaiful diketahui mendapatkan obatan-obatan dari seseorang yang kini masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
Advertisement
Advertisement