Advertisement
GKR Hemas Minta Bawaslu Tak Masuk Angin Tangani Kasus OSO
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan profesional dalam menangani kasus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
GKR Hemas berharap Bawaslu tidak "masuk angin" menyikapi gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas KPU terkait dugaan pelanggaran malaadministrasi.
Advertisement
"Saya kira Bawaslu jangan sampai 'masuk angin'-lah, paling tidak Bawaslu harus tegas," kata GKR Hemas seusai penutupan Kemah Konstitusi di teras Gedung DPD RI, Jogja, Jumat (28/12/2018) sore.
Hemas yang keanggotaannya di DPD RI diberhentikan sementara ini meminta Bawaslu tidak main-main dengan memutuskan menindaklanjuti laporan OSO yang tidak terima namanya dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2019.
Sebagai tiang penyelenggara pemilu, menurut dia, KPU justru harus diberi dukungan dan jangan sampai dikriminalisasi dalam menjalankan konstitusi.
"KPU adalah tiang penyelenggara pemilu. Masa' sih hanya gara-gara ini pemilu tidak jadi," kata istri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD RI, menurut Hemas, OSO seyogianya memilih antara mencalonkan diri sebagai anggota DPD atau tetap menjadi pengurus partai politik.
"Ini sebetulnya keputusan harus ada di KPU. Jadi kita tunggu saja di KPU keputusannya seperti apa karena kemarin 'kan sebetulnya sudah diperpanjang, istilahnya diberi waktu lagi, ya tetap tidak mau mengundurkan diri [sebagai pengurus parpol]," kata dia.
Sebelumnya, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT DPD. KPU menilai posisi OSO sebagai Ketua Partai Hanura tidak dapat dimasukan ke dalam DCT DPD. Karena hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Untuk itu, KPU menyurati agar OSO mengundurkan diri sebagai ketua parpol bila ingin dimasukan dalam DCT DPD. Atas putusan KPU tersebut, OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU terkait hal itu ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, juga mengajukan gugatannya ke PTUN.
MA menyatakan bahwa aturan baru dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024. Atas putusan MA tersebut, PTUN memberikan putusan yang memenangkan gugatan OSO terhadap KPU terkait daftar calon tetap DPD.
Putusan PTUN memerintahkan kepada KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Menanggapi putusan tersebut, KPU mengirim surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.
OSO diberikan waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura bila ingin dimasukan dalam DCT DPD, namun tetap tidak dilaksanakan hingga batas waktu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Foto Bareng Dico dan Raffi Ahmad Munculkan Isu Maju Pilgub, Begini Kata Golkar
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement