Advertisement
Keran Izin Hotel Bintang 4 dan 5 di Jogja Resmi Dibuka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja akhirnya membuka keran izin pendirian hotel baru khusus bintang empat dan lima. Ada banyak pertimbangan dibukanya izin baru pendirian hotel tersebut, termasuk di antaranya persyaratan yang dinilai susah dipenuhi oleh pengusaha.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan pemberian izin pendirian hotel baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel. Perwal ini diterbitkan untuk mengganti Perwal No.77/2013 yang kemudian diubah menjadi Perwal No.100/2017.
Advertisement
“Perwal lama [Perwal No.100/2017] berakhir 31 Desember 2018. Agar tidak terjadi kekosongan hukum maka Pemkot menerbitkan Perwal baru itu,” katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Rabu (2/1/2019).
Dalam perwal yang baru, lanjut Heroe, Pemkot membuka keran izin pendirian hotel tetapi dengan cara membatasinya. Pembatasan dilakukan karena Pemkot hanya mengizinkan pendirian hotel untuk bintang empat dan lima saja.
Menurut dia, keputusan itu muncul setelah dilakukan diskusi panjang dengan memerhatikan kebutuhan dan perkembangan bisnis di Jogja. Terutama terkait dengan segera beroperasinya bandara NYIA pada April mendatang.
Meskipun membuka keran izin pendirian hotel baru, Heroe menilai tidak mudah bagi investor untuk memenuhi persyaratannya hotel bintang empat dan lima. Pasalnya ada standar pendirian hotel bintang empat dan lima seperti luas lahan yang luas, kapasitas dan ketersediaan jumlah kamar, hingga fasilitas-fasilitas standar lainnya.
“Dengan standarisasi yang harus dipenuhi, otomatis jumlah orang yang mau investasi hotel di Jogja terseleksi. Bagaimanapun sangat sulit mendapat lahan luas di Jogja,” katanya.
Alasan lain pemberian izin pendirian hotel baru investor yang mampu membangun khusus bintang empat dan lima dinilai memiliki jaringan yang luas. Terutama untuk menarik wisatawan dari luar. Selain itu, keberadaan hotel bintang empat dan lima selain memaksimalkan dan menambah jumlah kamar juga mengurangi jumlah hotel. “Jadi jumlah pendirian hotel sedikit, tapi jumlah kamar bisa dipenuhi. Perwal ini juga memberikan kesempatan kepada hotel yang ada untuk bisa mengembangkan hotel dan meningkatkan bintang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- PDIP Gunakan KomandanTe, Dua Caleg PDIP Terpilih Karanganyar Batal Dilantik
- 18.726 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UGM, Tes Berlokasi di 14 Titik-Dibagi 2 Sesi
- Duduki 36 Kursi DPRD, Ini Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak di Boyolali
- Bukan hanya Hubner, Rizky Ridho juga Absen di Play Off Timnas U-23 Vs Guinea
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement