Advertisement
Pemberantasan Korupsi, Aparat Belum Kedepankan Nilai Kemanusian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Korupsi merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Upaya pemberantasan korupsi juga harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Jawahir Thontowi mengatakan dari kerangka hukum internasional dan pendekatan hukum inklusif, penegakan hukum korupsi dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia tampaknya belum berkesesuaian dengan nilai-nilai kemanusian dan nilai keadilan.
Advertisement
"Karena ada kecenderungan akhir dari proses hukum, umumnya kesalahan kecil juga dihukum dengan sanksi hukuman yang berat," katanya dalam seminar nasional Mewujudkan Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Peradilan Tipikor Berperikemanusiaan dan Berkeadilan, Sabtu (29/12/2018) di Auditorium Yayasan Badan Wakaf UII.
Dia mengatakan dari kerangka kerja pendekatan hukum inklusif, dalam pemberantasan korupsi seharusnya hukum mengandung nilai kebenaran, keadilan serta menjunjung tinggi martabat atau harga diri manusia.
"Saat ini dalam penegakan kejahatan korupsi dan peradilan tipikor juga belum melaksanakan prinsip due process of law, termasuk belum merujuk sepenuhnya tentang peradilan yang sesuai dengan asas fair trial," ujarnya.
Tidak jarang korban operasi tangkap tangan (OTT) telah terhukum secara lebih berat, karena nama baik dan martabat mereka terlebih dahulu mendapatkan hukuman sosial, daripada hukuman kurungan.
"Sudah waktunya penyadapan dan OTT ditinjau kembali, sebab sebagian ahli hukum berpendapat istilah OTT tidak sah karena tidak diatur dalam KUHAP," kata Tantowi.
Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Prof. Bagir Manan menyampaikan sebagian kalangan berpendapat cara-cara penegakan hukum di Indonesia tidaklah menyentuh dasar atau akar korupsi.
“Dalam konteks korupsi di Indonesia, ada faktor nonhukum yang perlu dipertimbangkan sebagai perangsang untuk menghapus korupsi, seperti tatanan politik, tatanan birokrasi, tingkah laku sosial, tatanan ekonomi, kekacauan paradigma konstitusi dan menurunnya kehendak menjunjung etika jabatan publik," kata Bagir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement