Advertisement
Kanwil Kemenkumhan DIY Tegaskan Integritas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos soleksi dan PNS di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menandatangani serta mendeklarasikan janji kinerja dan komitmen bersama.
Komitmen itu dibangun dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Beberapa pihak yang menyatakan komitmen janji kerja tersebut diwakili seluruh pimpinan Rutan, Lapas, Rupbasan hingga Kantor Imigrasi.
Advertisement
Sedangkan sejumlah saksi yang dihadirkan dan turut membubuhkan tandatangan di antaranya Sekda DIY Gatot Saptadi, Wakapolda DIY Brigjen Pol Bimo Anggoro Seno, Kepala BKN Regional DIY Anjaswari Dewi dan Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Krismono menjelaskan deklarasi itu diikuti sebanyak 371 pegawai Kanwil Kemenkumham dan disaksikan banyak pihak mulai dari akademisi, pimpinan media dan forkopimda DIY.
Keberadaan saksi menurut dia sangat penting, agar ke depan bisa membantu mengawal kinerja Kanwil Kemenkumham DIY untuk mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM. Pihaknya menunjuk lima unit kerja untuk melaksanakan WBK di 2019, antara lain Lapas Kota Jogja, Lapas Narkotika, Bapas Jogja, Kantor Imigrasi dan Lapas Cebongan Sleman.
"Untuk mengawasi, maka kami banyak menggandeng beberapa pihak seperti Ombudsman, BKN termasuk rekan pers saya mohon ikut membantu mengawasi terkait dengan pelayanan yang kami laksanakan," ucap dia, Kamis (10/1).
Dia meyakini dengan melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas maka ke depan akan mampu mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM tersebut. Meski begitu, dia tak menampik hal itu memerlukan proses panjang dan sulit karena ada beberapa item penilaian untuk bisa disebut sebagai WBK di antaranya hasil dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus terbukti baik. “Belum lagi penyiapan dokumen menjadi persyaratan menuju WBK,” ujar Krismono.
Seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY harus menjaga komitmen yang sudah dideklarasikan. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melakukan pelanggaran terhadap komitmen yang sudah disepakati bersama itu.
"Ini sudah perintah Pak Menteri, bahwa siapapun yang melakukan penyimpangan dalam berproses mewujudkan zona integritas WBK harus ditindak tegas, akan diberi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Budhi Masthuri berharap momentum komitmen janji kerja bebas korupsi oleh Kanwil Kemenkumham ini dibarengi dengan upaya menginternalisasi semangat itu ke dalam atau benar-benar diterapkan para pegawainya. Sehingga tidak sekedar menjadi kewajiban tertulis, namun harus menjadi budaya memberikan layanan yang lebih baik, bertanggungjawab, akuntabel dan berintegritas.
"Kami selama ini sudah memberikan masukan dan catatan, kita siap bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham untuk mengawal ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember
- Calon PPK Kota Jogja untuk Pilkada 2024 Dijadwalkan Tes CAT Besok
- Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
Advertisement
Advertisement