Advertisement
MASA KAMPANYE : Pelanggaran Administrasi hingga Pidana Terjadi di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat, selama masa kampanye, dari September 2018 sampai Januari tahun ini pelanggaran kampanye masih didominasi pelanggaran administrasi. Hanya ada satu pelanggaran pidana yang menjerat caleg dari GunungKidul.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pelanggaran saat penyelenggaraan kampanye berlangsung didominasi oleh pelanggaran administrasi.
Advertisement
Pelanggaran administrasi tersebut seperti terkait dengan banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Sementara ini masih banyaknya pelanggaran administrasi, kalau pidana hanya kasus saja, yaitu kasus Ngadiyono," kata Arjuna pada Rabu (9/1/2019). Arjuna mengatakan tindakan yang Bawaslu Sleman lakukan terkait pelanggaran administrasi tersebut yaitu dengan melakukan penertiban APK.
Sementara, terkait kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, pihak Bawaslu Sleman masih melakukan tahap pemeriksaan dan sudah melakukan penyitaan terhadap mobil dinas milik Ngadiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement