Advertisement
Retribusi TPS Jangan Beratkan Warga
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo meminta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo untuk mengomunikasikan kebijakan tarif retribusi sampah ke tempat pembuangan sementara yang akan diatur dalam revisi Peraturan Bupati No.71/2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Ajrudin Akbar mengungkapkan komunikasi diperlukan agar tarifnya tidak memberatkan warga. Dia berharap warga tidak merasa terbebani saat hendak buang sampah ke TPS sehingga tetap bisa menjaga kebersihan dan keindahan Kulonprogo, khususnya kawasan kota.
Advertisement
Kondisi saat ini penataan kota dan kebersihan sudah semakin tertata. Sampah semakin dikelola dengan baik. Atas hal itu, jangan sampai dengan kebijakan pengenaan tarif ke TPS justru akan menjadikan warga tidak mau membuang sampah ke TPS. “Akibatnya akan seperti dulu, banyak sampah di buang di pinggir-pinggir jalan atau lahan kosong,” ungkapnya, Senin (14/1/2019).
Kebijakan tarif retribusi sampah ke TPS dalam revisi Perbup No.71/2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah No.5/2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Beberapa petugas pemungut sampah yang masih ingin membuang sampah di TPS juga telah diminta mendaftarkan diri ke kantor pengelola sampah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo Gusdi Hartono, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi yang menyasar ke para petugas sampah dan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo Iffah Mufidati menjelaskan sesuai perda, ada retribusi sampah yang harus dibayarkan. Selain itu, sesuai klausul yang ada, maka retribusi daerah bisa ditinjau paling lama tiga tahun dengan perbup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement