Advertisement

Bagikan Hadiah saat Kampanye, Guru di Bantul Divonis Hukuman Percobaan

Ujang Hasanudin
Selasa, 15 Januari 2019 - 20:05 WIB
Budi Cahyana
Bagikan Hadiah saat Kampanye, Guru di Bantul Divonis Hukuman Percobaan ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menghukum Durori, anggota tim kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hilmy Muhammad-Gus Hilmy, karena melanggar aturan kampanye. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp1 juta.

Hukuman penjara tidak perlu dijalani sepanjang Durori tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun tiga bulan. “Hakim sependapat dengan jaksa menyatakan terdakwa bersalah karena ada aturan Pemilu yang dilanggar,” ujar  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, Selasa (15/1/2019).

Advertisement

Sidang putusan Durori digelar maraton pada Senin (14/1/2019) petang dengan agenda tuntutan, pledoi, tangapan pledoi, hingga putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakim, yakni Laily Fitria Titin Anugerahwati, dan hakim anggota Koko Riyanto dan Evi Insiyati.

Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman sebulan dengan masa percobaan tiga bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Durori dengan hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp1 juta, serta menganti dengan penjara satu bulan jika terdakwa tidak sanggup membayar denda.

Durori melanggar Pasal 280 huruf J Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang melarang pemberian uang atau materi lainnya saat kampanya. Sabar mengatakan hakim memiliki pendapat lain sehingga hukuman lebih ringan, salah satunya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa juga seorang guru sehingga dibutuhkan banyak orang.

Selama proses persidangan, kata dia, terdakwa juga berlaku sopan sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Sabar mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,
“Kami masih menunggu instruksi pimpinan dan tentunya sikap dari pihak sana [pihak terdakwa] seperti apa sebelum mengajukan banding,” ujar Sabar.

Anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama, Muhammad Ulinnuha saat dimintai konfirmasi juga mengaku masih pikir-pikir. Pihaknya perlu mendiskusikan terlebih dahulu dengan terdakwa terkait sikap untuk mengajukan bandin atau tidaknya dalam kasus tersebut.

Namun demikian Ulinnuha menilai semestinya hakim tidak hanya memandang dari sisi dooprize atau hadiah. Menurut dia ada hal yang lebih penting dalam pengawasan pemilu. Ia khawatir jika kegiatan semacam itu ditindak oleh Bawaslu, secara tidak langsung Bawaslu justru yang membuat kegaduhan politik.

“Kalau modelnya Bawaslu kayak ini perlu diawasi. Kalau enggak, bisa liar Bawaslu,” kata Ulinuha.

Ia kembali menegaskan sejak awal kliennya tidak bersalah.  Ulinnuha menambahkan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada Durori merupakan inisiatif LPBH NU DIY untuk warga nahdliyin, termasuk Durori. Ia menyatakan tidak ada perintah dari Gus Hilmy dalam pendampingan hukum untuk Durori.

Efek Jera

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan putusan PN Bantul dalam kasus pidana pemilu tersebut menjadi bukti adanya kepastian hukum terhadap pelanggaran pidana pemilu. “Bawaslu berharap agar putusan PN ini bisa menjadi efek jera bagi peserta pemilu dan mayarakat agar patuh dan taat pada peraturan dan Undang-undang Pemilu, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran pemilu di Bantul,” kata Harlina.

Menurut Harlina, meski putusan PN Bantul tersebut hanya hukuman percobaan, putusan itu bisa menjadi pembelajaran bahwa pelanggaran pidana pemilu bisa diproses sampai pengadilan.

Kasus yang menjerat Durori bermula dari kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November lalu. Agenda kampanye yang dibalut dalam istigasah dan doa bersama itu dihadiri seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.

Dalam agenda kampanye tersebut, penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian. Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye. Namun Durori tidak menghiraukan peringatan Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement