Advertisement
Alat Perekaman E-KTP di 11 Kecamatan Rusak
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di 11 Kecamatan di Bantul tidak berfungsi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mengklaim proses perekaman tetap berjalan lancar.
Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi mengatakan kerusakan alat perekaman sudah ditindaklanjuti dengan penggantian alat perekaman yang baru untuk lima kecamatan, yakni Kecamatan Dlingo, Sewon, Kasihan, Banguntapan, dan Sedayu. Sementara enam kecamatan lainnya proses perekaman bisa menebeng ke kecamatan tetangga atau melalui Kantor Disdukcapil.
Advertisement
“Misalnya di Kecamatan Sanden itu enggak bisa, bisa ikut ke Kecamatan Srandakan, Kecamatan Bambanglipuro bisa ikut ke Kecamatan Pandak,” kata Bambang, Selasa (15/1/2019).
Selain itu solusi mempercepat perekaman, kata Bambang, adalah dengan membuka layanan perekaman setiap hari di Kantor Disdukcapil selama enam hari, Senin-Sabtu dan layanan jemput bola secara terjadwal ke desa-desa. Ia berharap dengan layanan tersebut proses perekaman dapat berjalan lancar sehingga proses perekaman ditarget selesai sebelum April 2019.
Bambang menyebut proses perekaman di Bantul sudah mencapai angka 99% lebih dari total wajib e-KTP sebanyak 711.178 jiwa. Yang belum melakukan perekaman tinggal sekitar 5.400 jiwa yang ditarget selesai sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan dari jumlah yan belum melakukan perekaman sebagian besar ada di wilayah perbatasan. Karena itu alat perekman yang baru diutamakan untuk kecamatan di daerah perbatasan. “Yang belum melakukan perekaman kebanyakan di Sewon, Kasihan, Sedayu, Dlingo, dan Banguntapan hampir setengahnya sekitar 2.500 jiwa,” ujar Bambang.
Bantuan alat perekaman untuk lima kecamatan yang sudah didistribusikan pada Jumat pekan lalu itu merupakan pengadaan dari APBD tahun ini. Bambang tidak hapal nominal pengadaan alat perekaman tersebut. Namun demikian, ia mengakui bahwa pengadaan alat perekaman tersebut merupakan inisiatif Bupati Bantul karena tidak ingin melihat banyak antrian perekaman di kantor Disdukcapil.
Proses perekaman di kantor Disdukcapil menyebabkan antrian karena beberapa alat perekaman di kecamatan tidak berfungsi. Sementara itu Bupati Bantul Suharsono mengatakan pengadaan alat perekaman baru merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait pelayanan e-KTP.
“Dengan terdistribusinya alat cetak KTP elektronik akan semakin memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam membuat KTP,” kata Bupati. Ia berharap dengan adanya kemudahan dalam proses perekaman dan pencetakan e-KTP dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bantul lebih tertib dalam administrasi kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement