Advertisement

Per 1 Februari 2019, Format Jamkesda Kulonprogo Berubah

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 15 Januari 2019 - 21:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Per 1 Februari 2019, Format Jamkesda Kulonprogo Berubah Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Per 1 Februari 2019, pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) hanya berlaku bagi penduduk miskin yang sudah didaftarkan ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah lewat APBD.

Karena itu, mulai awal bulan depan Jamkesda tidak lagi diperuntukkan bagi penduduk yang hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) saja.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo Bambang Haryatno mengatakan Pemerintah Kabupaten hanya akan menyubsidi keluarga miskin sesuai PBI sementara penduduk di luar miskin diarahkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.

Adapun, bagi warga yang hanya menggunakan KTP dan KK tetapi masuk dalam kategori miskin masih tetap diusulkan dengan rekomendasi Dinas Sosial dan akan didaftarkan ke BPJS. Di luar itu hanya mendapat subsidi yang tidak penuh seperti dulu serta diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.

“Jamkesda 2019 sebenarnya masih ada, sebagai suplemen untuk penduduk baru, seperti bayi baru lahir dari keluarga miskin atau PBI Daerah,” paparnya, Selasa (15/1/2019). Pada intinya warga yang miskin akan tetap terjamin. Jika belum masuk PBI maka Dinkes akan didaftarkan.

Namun, jika tidak masuk kategori tersebut, jawatan itu akan bekerja sama dengan Dinsos untuk memberi bantuan lewat Jamkesos dengan syarat membawa surat dari desa dan akan direkomendasi ke Dinsos.

Hal ini menjawab keresahan masyarakat miskin di Kulonprogo yang khawatir pelayanan Jamkesda tidak lagi mengakomodasi mereka. Warga kurang mampu ini sudah dijamin dalam PBI Daerah dari APBD yang hingga 2018 sebanyak 36.600 dan akan ditambah 18.000 PBI untuk tahun ini.

DPRD Kulonprogo sebelumnya telah memanggil Dinkes Kulonprogo terkait dengan Surat Edaran No.440/189 tertanggal 7 Januari 2019 yang dikeluarkan instansi tersebut untuk pelaksanaan Jamkesda yang berbeda dan akan diberlakukan mulai Februari. Pemanggilan ini dilangsungkan di kompleks DPRD Kulonprogo pada Senin (14/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement