Advertisement
Duh, Banyak Gedung Perkantoran di Bantul Tak Kantongi IMB
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Banyak bangunan kantor dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Gedung induk Parasamya yang digunakan sebagai kantor Bupati Bantul yang sudah bertahun-tahun juga IMB-nya baru saja diterbitkan.
Persoalan kepemilikan IMB gedung dan fasilitas pemerintah ini terungkap dalam acara penyerahan IMB kantor pemerintahan dan tempat peribadatan di gedung Mandala Saba Madya, Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Kamis (17/1).
Advertisement
Dalam acara tersebut Bupati Bantul Suharsono secara simbolis menyerahkan dokumen IMB kepada perwakilan kantor Pemkab Bantul di Parasamya, Dinas Perdagangan untuk 10 pasar, Dinas Kesehatan untuk 10 puskesmas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk 93 gedung SD dan 10 gedung SMP, dan rumah ibadah sebanyak 358 yang terdiri dari masjid 33, gereja 21, dan pura dua.
Suharsono mengatakan IMB merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian, pemanfatan ruang. IMB sebagai pengendali tata ruang agar. Selain itu untuk rumah ibadah, IMB dapat memberikan kepastian hukum, menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi, sehingga jika terjadi sesuatu negara bisa melindungi.
"Mari terus dorong adanya sosialisasi dan informasi kepada warga masyarakat akan arti penting IMB," kata Suharsono dalam pengarahannya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Sri Muryuwantini mengatakan total IMB yang difasilitasi sebanyak 492 dari kantor pemerintahan, pasar, puskesmas, dan rumah ibadah. Dalam proses penerbitan tersebut nol rupiah alias gratis.
Jumlah tersebut sesuai pengajuan dari intansi atau lembaga terkait. Pihaknya hanya memproses IMB sesuai pengajuan. Ia mengakui belum semua gedung pemerintahan dan fasilitas umum memiliki IMB. "Semua bangunan gedung wajib punya imb tak terkecuali bangunan pemkab dan rumah ibadah," kata Sri Muryuwantini.
Ia tidak hapal berapa gedung pemerintahan yang belum mimiliki IMB karena kewajiban untuk mengajukan penerbitan IMB ada di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Namun dari bangunan pasar tradisional saja dari 32 pasar, yang sudah memiliki IMB baru 10 pasar, sisanya masih dalam proses pengurusan IMB.
Menurut Sri Muryuwantini, masih adanya bangunan gedung pemerintahan dan fasilitas umum belum diterbitkan IMB-nya karena ada persyaratan yang belum terpenuhi. DPMPT tidak berani menerbitkan IMB tanpa ada rekomendasi teknis dari dinas terkait, misal dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait desain bangunan.
"Ada beberapa pengajuan yang perlu melengkapi. Kami datanya tidak tahu karena ada di OPD teknisn" ucap Sri Muryuwantini.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Subiyanta Hadi menyebut 10 pasar yang baru diterbitkan IMB-nya, yakni Pasar Hewan Pandak, Pasar Barongan, Pasar Celep, Pasar Jodog, Pasar Gumulan, Pasar Panasan, Pasar Angkruksari, Pasar Grogol, Pasar Mangiran, dan Pasar Turi. "Jadi 22 pasar lagi IMB masih dalam proses," kata Subiyanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- Pembunuhan Pengusaha Boyolali, Fakta Ini Buka Kemungkinan Pelaku Dikenal Korban
Berita Pilihan
Advertisement
Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement