Advertisement
Duh, 6 Sekolah di Gunungkidul Bermasalah dengan Kepemilikan Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul melakukan inventarisasi terhadap sekolah yang bermasalah dengan status kepemilikan lahan. Hasilnya ditemukan enam sekolah yang bermasalah dengan tukar guling tanah pada saat proses pendirian.
Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid mengatakan, pendataan terhadap sekolah yang bermasalah dengan kepemilikan lahan berawal adanya sengketa di SD Negeri 4 Ngawen. Adanya kasus ini ditindaklanjuti dengan melakukan inventarisasi ulang. Hasilnya diketemukan lima sekolah lain yang tersangkut persoalan yang sama.
Advertisement
"Jika ditotal dengan kasus di Desa Kampung [SD Negeri 4 Ngawen] hingga sekarang ada enam sekolah dan tersebar di beberapa kecamatan seperti Semin dan Nglipar,” kata Bahron Rabu (16/1/2019).
Ia menjelaskan saat ini proses inventarisasi telah selesai. Dalam pelaksanaannya, disdikpora tidak sendiri melainkan juga menggandeng pemerintah desa dan Dinas Pertanahan dan tata ruang. "Nanti temuan ini akan dicarikan solusi agar permasalahan tersebut tidak sampai menggangu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah," ungkapnya.
Bahron menuturkan, permasalahan itu terjadi karena proses pembebasan tanah belum selesai hingga sekarang. Persoalan kian rumit apalagi status kepemilikan yang sah atau sesuai nama yang tertulis di akta sertifikat telah meninggal dunia. "Ini tinggal ahli warisnya. Untuk menyelesaikannya butuh proses yang panjang dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah ini.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Herry Kriswanto mengatakan, pemkab harus menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah. Pada saat kasus di Ngawen mencuat, iq sempat merasa kaget karena masih ada sekolah yang belum selesai pembebasan lahan, padahal dari sisi bangunan sudah berdiri lama.
"Kami sudah buat rekomendasi agar dinas melakukan inventarisasi. Harapannnya dengan adanya kepastian data sekolah yang bermasalah dapat diselesaikan dengan secepatnya,” katanya.
Ia menilai masalah itu harus segera terselesaikan karena sebagai jaminan agar aktivitas belajar mengajar di sekolah tidak terganggu. "Ini yang harus dihindarkan sehingga secepatnya dilakukan penyelesaian. Sebab jika sampai tak kunjung selesai dan ada klaim dari pihak yang memiliki hak atas tanah itu pasti akan mengganggu kegiatan di sekolah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- KPU Prediksi Calon Kepala Daerah Jalur Independen Tak Sebanyak Pemilu Lalu
- Berhasil Comeback, Jakarta Electric PLN Tekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
- Penyimpangan Kebebasan Pers! PBB Kecam Penutupan Kantor Al Jazeera di Israel
- Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Baliho Pilkada 2024 Tak Sesuai Aturan
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement